Polres Cirebon Kota Tangkap 9 Tersangka Pengedar Narkoba

Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Rano Hadiyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Ciko, Selasa (5/12/2023).*/Ryan Haryanto

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, 9 tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan November 2023.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto, mengatakan, 9 tersangka yang ditangkap itu masuk kategori pengedar.

Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Inisial para tersangka yakni, MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cirebon Kota menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/23).

Rano melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, Dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” bebernya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 50 butir pil ekstasi jenis Inex. 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

Barang bukti lainnya yakni, 8 buah handphone berbagai merk. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening. 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp1.050.000.

Atas perbuatannya, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu/ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.***