CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM).- Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di akhir tahun 2023 ini.
Raihan tersebut setelah dilakukannya verifikasi KLA 2023 oleh KemenPPPA yang menunjukkan Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan tingkat pratama dengan poin 505,96.
Hasil ini membuktikan adanya peningkatan dibanding tahun lalu yang sebelumnya tidak pernah memperoleh penghargaan sebagai KLA.
Agar capaian tersebut bisa ditingkatkan di tahun mendatang, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak salahsatunya peranan para pengusaha di daerah.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya memberikan perlindungan terhadap anak. Hal tersebut untuk mempertahankan Kabupaten Cirebon sebagai KLA.
Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si menyebutkan, pemerintah melalui KemenPPPA telah mendesain dan menyosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berupa KLA yang bertujuan menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat dipastikan lebih baik.
“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui ‘World Fit for Children’. Dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya,” kata Wabup Cirebon yang akrab disapa Ayu ini, di sela kegiatannya, Rabu (13/12/2023).
Ayu mengatakan, hasil verifikasi KLA 2023 menunjukkan Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan tingkat pratama dengan poin 505,96.
Hasil tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022, yang pada saat itu tidak memperoleh penghargaan sebagai KLA.
Pemerintah daerah, lanjut Ayu, berterimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam meningkatkan prestasi Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan KLA.
Diharapkan, KLA ini bisa ditingkatkan, agar status tersebut bisa terus meningkat dan tahun selanjutnya mampu meraih predikat yang lebih tinggi.
“Salah satu indikator yang perlu dipenuhi dalam KLA, yaitu pembentukan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia),” lanjutnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Cirebon belum membentuk APSAI. Dunia usaha yang tergabung dalam APSAI, diarahkan untuk melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak melalui 3P, yaitu policy (kebijakan), produk, dan program.
“Artinya, ada kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak, harus aman bagi anak dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” pungkasnya.
Kegiatan ini, kata Ayu, diharapkan menjadi jembatan dalam pembentukan APSAI Kabupaten Cirebon, sehingga terciptanya sinergitas antara pemerintah dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan anak. ***