Rakor Pengawas Distribusi Logistik Pemilu 2024, Panwascam Arjawinangun Libatkan Semua Unsur Kepemiluan 

Panwascam Arjawinangun dan jajaran kesekretariatan mengelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024, di Sekretariat Panwascam setempat, Selasa (19/12/2023).*

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM).- Tahapan pelaksanaan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terus dilakukan berkesinambungan oleh sejumlah elemen penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah.

Salahsatunya dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pihaknya menggelar rapat koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu tahun 2024 di sekretariat setempat, Selasa (19/12/2023).

Sosialisasi dikemas dalam bimbingan teknis (Bimtek) tersebut, menghadirkan para pengawas kelurahan dan desa (PKD).

Ketua Panwascam Arjawinangun, Arif Fauzi Fadlan, didampingi Kepala Sekretariat, Uha Sukyar, S.Pd, menjelaskan, pengawasan tahapan kampanye yang juga menyampaikan tentang urgensi pengawasan logistik pemilu. Di antaranya soal ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilu.

“Kemudian, penyediaan logistik pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya. Sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih,” kata Arif, dalam keterangannya.

Arif menjelaskan, kualitas logistik pemilu yang tidak memadai, juga akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga memaparkan poin-poin terkait strategi pencegahannya.

“Pertama membuat instruksi kepada jajaran pengawas sesuai kewenangan masing-masing. Kedua berkoordinasi PPK, PPS dan KPPS, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Kemudian yang ketiga, kata dia, berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam pengamanan pendistribusian logistik. Keempat, melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan.

Kelima, melakukan pengawasan melekat. Keenam melakukan saran perbaikan apabila dalam hasil pengawasan melekat terdapat kesalahan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketujuh, mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada pengadaan dan distribusi logistik Pemilu. “Dan terakhir melakukan edukasi dan publikasi pengawasan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu melalui website dan media sosial Panwaslu,” ungkapnya.(Rilis)