Hak PMI Mutlak Harus Diberikan, Bupati Ancam Penyalur Ilegal di Hari Migran Internasional

Bupati Cirebon, Imron, didampingi Kepala Disnaker, Novi Hendrianto, dalam acara peringatan Hari Migran Internasional, di kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kota Cirebon, Kamis (28/12/2023).

ETNOLOGIMEDIA.COM- Bupati Cirebon, Imron, mengaku akan menindak tegas para pelaku penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayahnya.

Hal itu didasarkan atas kepedulian pemerintah dalam memberikan hak perlindungan dan pengayoman bagi para PMI yang bekerja di luar negeri yang tentunya harus menempuh administrasi resmi.

Mengingat, minat warga Kabupaten Cirebon menjadi PMI yang masih tinggi yang juga salah satu kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.

Bupati Cirebon, Imron, menyebutkan, alasan masih banyak warga yang berminat menjadi PMI, lantaran penghasilan yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri.

Menurut Imron, warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri, harus bisa menjaga nama baik Indonesia dan daerahnya.

“Selain harus membawa nama baik daerah, kami juga ingatkan agar PMI yang bekerja di luar negeri harus menempuh jalur administrasi resmi. Apalagi kalo ada penyalur PMI ilegal, tentu akan ditindak tegas,” kata Imron saat menghadiri acara peringatan Hari Migran Internasional, di kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kota Cirebon, Kamis (28/12/2023).

Imron menerangkan, sejalan dengan besarnya remitansi yang dikontribusikan PMI pada pembangunan, ancaman bagi para PMI masih cukup tinggi. Menurut Imron, PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada beberapa kasus.

Diantaranya kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik.

“Intinya, para PMI harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi. Hal ini dilakukan, agar PMI tetap mendapatkan perlindungan,” tukasnya.

Sementara, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Nurholis mengatakan, upaya peningkatan perlindungan kepada PMI harus terus dilakukan.

Bersama pemerintah daerah, kata Nurholis, pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait perlindungan kepada PMI.

“PMI ini harus berjaya di negeri orang, tetapi juga bisa mandiri di negeri sendiri. Mereka jangan bolak-balik ke luar negeri untuk jadi PMI, harusnya berpikir juga bagaimana caranya menjadi usahawan baru,” ujar Nurholis.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mendata, sebanyak 9.000 lebih yang tercatat sebagai PMI asal Kabupaten Cirebon yang tersebar di berbagai negara.

Sejalan dengan itu, kata Novi, momentum hari PMI Internasional juga harus selaras dengan komitmen pemerintah dalam memberikan hak perlindungan dan pelayanan yang layak bagi para PMI.

“Tepatnya ada 9.009 PMI asal Kabupaten Cirebon.

Kasus seperti PMI non prosedural, kekerasan menjadi permasalahan yang harus diselesaikan dalam bentuk melindungi jaminan dalam regulasi. Kami komitmen dalam peningkatan pelayanan perlindungan,dan menjaga PMI yang kerja di luar negeri agar tujuan bersama bisa diraih,” ungkapnya.***

 

.