Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kinerja Bawaslu Kabupaten Cirebon di Masa Kampanye, Laporan Perusakan APK Jadi Tren Aduan

Penulis: Mamat Rahmat
29 December 2023 | 19:19
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Kabupaten Cirebon, saat menggelar konferensi pers di sekretariatnya, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Cirebon, saat menggelar konferensi pers di sekretariatnya, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

ETNOLOGIMEDIA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan sejumlah kinerja sesuai tupoksi semasa tahapan kampanye berlangsung.

Sejumlah laporan dari aduan sejumlah elemen masyarakat diterima untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Yang menjadi perhatian, salahsatunya menangani laporan pelanggaran pemilu dengan tren perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono, menjelaskan, sedikit ada enam jenis aduan dugaan pelanggaran yang menjadi trending topik semasa tahapan kampanye di Pemilu 2024 di wilayahnya.

Menurutnya, sesuai pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 Tahun 2017.

“Jajaran kami di tiap tingkatan bekerja maksimal dalam tupoksinya. Mulai dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren yang tercatat ada enam,” ungkap Rudi Hartono, dalam konferensi pers, kepada awak media di kantor sekretariat Bawaslu, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).

Dari ke enam tren tersebut meliputi, pertama pemasangan APK di tempat yang dilarang. Kemudian, kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

Ketiga keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye. Keempat keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye. Kelima pemanfaatan fasilitas negara dan keenam indikasi keterlibatan program pemerintah.

“Panwascam dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa telah berhasil melakukan pencegahan terhadap ke 6 (enam) tren tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye, sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online.

“Kami berharap peserta pemilu dalam masa kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi terciptanya pemilu damai tahun 2024,” katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito menjelaskan, hampir satu bulan berlalu masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan pengawasan melekat sejak 28 November 2023.

Jajaran Pengawas dibekali alat kerja pengawasan kampanye pemilu yang disesuaikan dengan metode kampanye yang diawasi. Selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu).

“Bawaslu Kabupaten Cirebon lakukan pencegahan dengan membuat surat imbauan sebanyak 16 kali,” kata Maryam didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz.

Di antaranya, kata Maryam, terkait netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah, larangan penggunaan fasilitas pemerintah. Serta tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum masa kampanye.

Kemudian netralitas kepala desa, BPD, perangkat desa dan BUMD, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, untuk mengefektifkan pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber).

“Pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah,” jelasnya.***

Tags: APKBawaslu Kabupaten CirebonKampanyePemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya

Hak PMI Mutlak Harus Diberikan, Bupati Ancam Penyalur Ilegal di Hari Migran Internasional

Rekomendasi

Angkat Cerita Rakyat Melalui Film, Pemkab Cirebon ‘Open Casting’ Baridin and Suratminah

Angkat Cerita Rakyat Melalui Film, Pemkab Cirebon ‘Open Casting’ Baridin and Suratminah

18 October 2023 | 13:26
Tanda-Tanda Tubuhmu Kekurangan Nutrisi: Jangan Abaikan Gejalanya

Tanda-Tanda Tubuhmu Kekurangan Nutrisi: Jangan Abaikan Gejalanya

16 January 2025 | 08:46
Baznas Kabupaten Cirebon Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS yang Terdampak Pandemi Covid-19

Baznas Kabupaten Cirebon Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS yang Terdampak Pandemi Covid-19

28 July 2021 | 09:19

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.