Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kinerja Bawaslu Kabupaten Cirebon di Masa Kampanye, Laporan Perusakan APK Jadi Tren Aduan

Penulis: Mamat Rahmat
29 December 2023 | 19:19
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Kabupaten Cirebon, saat menggelar konferensi pers di sekretariatnya, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Cirebon, saat menggelar konferensi pers di sekretariatnya, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

ETNOLOGIMEDIA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan sejumlah kinerja sesuai tupoksi semasa tahapan kampanye berlangsung.

Sejumlah laporan dari aduan sejumlah elemen masyarakat diterima untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Yang menjadi perhatian, salahsatunya menangani laporan pelanggaran pemilu dengan tren perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono, menjelaskan, sedikit ada enam jenis aduan dugaan pelanggaran yang menjadi trending topik semasa tahapan kampanye di Pemilu 2024 di wilayahnya.

Menurutnya, sesuai pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 Tahun 2017.

“Jajaran kami di tiap tingkatan bekerja maksimal dalam tupoksinya. Mulai dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren yang tercatat ada enam,” ungkap Rudi Hartono, dalam konferensi pers, kepada awak media di kantor sekretariat Bawaslu, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).

Dari ke enam tren tersebut meliputi, pertama pemasangan APK di tempat yang dilarang. Kemudian, kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

Ketiga keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye. Keempat keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye. Kelima pemanfaatan fasilitas negara dan keenam indikasi keterlibatan program pemerintah.

“Panwascam dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa telah berhasil melakukan pencegahan terhadap ke 6 (enam) tren tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye, sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online.

“Kami berharap peserta pemilu dalam masa kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi terciptanya pemilu damai tahun 2024,” katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito menjelaskan, hampir satu bulan berlalu masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan pengawasan melekat sejak 28 November 2023.

Jajaran Pengawas dibekali alat kerja pengawasan kampanye pemilu yang disesuaikan dengan metode kampanye yang diawasi. Selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu).

“Bawaslu Kabupaten Cirebon lakukan pencegahan dengan membuat surat imbauan sebanyak 16 kali,” kata Maryam didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz.

Di antaranya, kata Maryam, terkait netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah, larangan penggunaan fasilitas pemerintah. Serta tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum masa kampanye.

Kemudian netralitas kepala desa, BPD, perangkat desa dan BUMD, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, untuk mengefektifkan pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber).

“Pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah,” jelasnya.***

Tags: APKBawaslu Kabupaten CirebonKampanyePemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan
Daerah

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan

01 July 2025 | 13:48
TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Berita berikutnya

Hak PMI Mutlak Harus Diberikan, Bupati Ancam Penyalur Ilegal di Hari Migran Internasional

Rekomendasi

bjb Kado Merchant: Program Terbaru Untuk Tingkatkan Saldo Merchant

bjb Kado Merchant: Program Terbaru Untuk Tingkatkan Saldo Merchant

25 March 2025 | 10:55
Panwascam Talun Tingkatkan Pemahaman Tugas PTPS saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

Panwascam Talun Tingkatkan Pemahaman Tugas PTPS saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

14 February 2024 | 12:15
Sindikat Pencuri Besi Tower Ditangkap, Cirebon Power Berterima Kasih atas Aksi Cepat Polresta Cirebon

Sindikat Pencuri Besi Tower Ditangkap, Cirebon Power Berterima Kasih atas Aksi Cepat Polresta Cirebon

04 May 2024 | 09:55

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.