ETNOLOGIMEDIA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan sejumlah kinerja sesuai tupoksi semasa tahapan kampanye berlangsung.
Sejumlah laporan dari aduan sejumlah elemen masyarakat diterima untuk ditindaklanjuti.
Yang menjadi perhatian, salahsatunya menangani laporan pelanggaran pemilu dengan tren perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono, menjelaskan, sedikit ada enam jenis aduan dugaan pelanggaran yang menjadi trending topik semasa tahapan kampanye di Pemilu 2024 di wilayahnya.
Menurutnya, sesuai pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 Tahun 2017.
“Jajaran kami di tiap tingkatan bekerja maksimal dalam tupoksinya. Mulai dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren yang tercatat ada enam,” ungkap Rudi Hartono, dalam konferensi pers, kepada awak media di kantor sekretariat Bawaslu, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Jumat (29/12/2023).
Dari ke enam tren tersebut meliputi, pertama pemasangan APK di tempat yang dilarang. Kemudian, kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
Ketiga keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye. Keempat keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye. Kelima pemanfaatan fasilitas negara dan keenam indikasi keterlibatan program pemerintah.
“Panwascam dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa telah berhasil melakukan pencegahan terhadap ke 6 (enam) tren tersebut,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye, sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online.
“Kami berharap peserta pemilu dalam masa kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi terciptanya pemilu damai tahun 2024,” katanya.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito menjelaskan, hampir satu bulan berlalu masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan pengawasan melekat sejak 28 November 2023.
Jajaran Pengawas dibekali alat kerja pengawasan kampanye pemilu yang disesuaikan dengan metode kampanye yang diawasi. Selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu).
“Bawaslu Kabupaten Cirebon lakukan pencegahan dengan membuat surat imbauan sebanyak 16 kali,” kata Maryam didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz.
Di antaranya, kata Maryam, terkait netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah, larangan penggunaan fasilitas pemerintah. Serta tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum masa kampanye.
Kemudian netralitas kepala desa, BPD, perangkat desa dan BUMD, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, untuk mengefektifkan pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber).
“Pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah,” jelasnya.***