CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, transaksi uang cash (tunai) nampaknya akan meningkat. Begitupun dengan fenomena peredaran uang palsu yang bisa saja terjadi.
Namun, Bank Indonesia memastikan bahwa uang palsu mudah dibedakan dengan uang asli.
Bahkan, sejak dua tahun terakhir, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon mencatat kasus temuan uang palsu di wilayah III Cirebon/ Cirebon Rebana (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) mengalami penurunan.
Menurut, Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo di Cirebon, menyampaikan, tren penurunan kasus uang palsu di Ciayumajakuning mulai terjadi sejak tahun 2021-2022 dengan angka 40 persen. Lalu, kembali berkurang sekitar 8 persen pada kurun waktu 2022-2023.
“Sudah dua tahun mengalami penurunan (peredaran uang palsu), berkat sosialisasi menyeluruh ke semua lapisan masyarakat dan instansi terkait lainnya,” kata Hestu saat Ngopi Bareng dengan media disalah satu hotel Cirebon beberapa waktu lalu.
Turunnya pemalsuan uang disebabkan sejumlah faktor. Pertama, penguatan aspek keamanan pada uang yang dikeluarkan. Kedua, aspek keamanan tersebut memudahkan masyarakat membedakan uang asli dan palsu, seperti dari sisi warna serta bahan.
Disebutkannya, penurunan penemuan uang palsu dari tahun 2021 sebanyak 6.278 lembar, kemudian pada 2022 menjadi 3.776 lembar. Sedangkan di tahun 2023 kembali turun menjadi 3.476 lembar.
Untuk itu, jika melihat data, maka upaya edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bentuk uang palsu yang terus digencarkan secara konsisten pada akhirnya membuahkan hasil.
“Masyarakat di Ciayumajakuning mulai memahami, mengerti dan teliti cara untuk membedakan jenis uang palsu dengan uang tunai sah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,”jelasnya.
Ditambahkan Hestu, selain menggencarkan upaya edukasi, BI Cirebon juga turut melibatkan berbagai pihak terkait untuk membantu menekan kasus peredaran uang palsu di Ciayumajakuning.
Tak hanya itu, Bank Indonesia juga selalu intens berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka untuk penindakan kasus uang palsu.
Oknum atau pelaku yang dengan sengaja mengedarkan atau membuat uang palsu di Ciayumajakuning, dapat dipidana sesuai regulasi yang ada dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk pemalsu uang pecahan Rp1.000 dengan Rp100.000 itu hukumannya sama,” ungkap Hestu.
Masih kata Hestu, dengan berkurangnya peredaran uang palsu, situasi sistem pembayaran tunai di Ciayumajakuning saat ini dalam kondisi baik dan aman.
Bank Indonesia juga memproyeksikan kebutuhan uang perbankan di Ciayumajakuning pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 itu sebesar Rp1,43 triliun.***