CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghimpun pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) setelah robohnya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa.
Hal itu dilakukan sesuai dengan tupoksi salah satu lembaga aparat penegak hukum (APH) guna mendalami penyebab robohnya salahsatu bagian di areal taman pataraksa tersebut.
Mengingat, setelah ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Terlebih, sejak tahap pertama pekerjaan proyek taman itu dilaksanakan tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intelijen, Ivan Yoko Wibowo, mengatakan, pihaknya tengah mempelajari apakah proyek Taman Pataraksa tahap 2 senilai Rp 4,5 miliar itu sudah selesai dan sudah diserahterimakan atau belum.
“Kami pada saat mempelajari, juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan, seperti itu. Kita turun, kita tanya seperti apa sih pekerjaannya?” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan pulbaket data terkait proyek tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan atau sekadar menyampaikan secara detail hasil sementara kajian yang dilakukan.
“Kami pun sedang mengkaji ke arah situ. Tapi untuk sementara hasil dari Kejaksaan tadi, hasilnya apa, Kami belum dapat menyampaikan,” katanya.
Karenanya, kata dia, sementara ini masih dalam jangka waktu melakukan pulbaket. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum masuk pada masa menyimpulkan terkait ambruknya gapura tersebut.
Lebih jauh Ivan mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kejaksaan tidak dimintai untuk melakukan pendampingan dan tidak ada pengamanan proyek strategis.
“Jadi pendampingan tidak ada, pengamanan proyek strategis di Intel juga tidak ada. Untuk pembangunannya itu sama sekali tidak ada, tidak sama sekali,” ucapnya.
Saat ditanya hasil kajian soal konstruksi bangunan gapura yang ambruk itu, Ivan enggan menjelaskannya. Namun, sempat menyarankan agar hal itu ditanyakan ke dinas teknis.
“Kalau kejaksaan tidak berbicara soal teknis pekerjaan. Kalau masalah teknis pembangunan di dinas teknis terkait, ke LH atau pun ke PU. Langsung saja tanyakan ke dinas teknisnya,” katanya.***