CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab) yang tak kunjung diparipurnakan DPRD Kabupaten Cirebon menuai kekesalan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Abraham Muhammad.
Bahkan, Abraham menuding Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi yang telah menyandra Riparkab yang dinilai telah lama disusun.
Pasalnya, penyusunan Riparkab telah bergulir sejak 5 Desember tahun 2022 lalu dan pembahasan diklaim sudah selesai dan tinggal ketok palu namun hingga 2024 ini tak juga disahkan.
Hal itu mencuat saat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan audiensi dengan DPRD setempat.
“Proses Riparkab itu kan tinggal selangkah lagi ketok palu. Ini sudah lompat tahun tidak ada kabar apapun. Jadi Riparkab tersandra Kang Luthfi selaku ketua DPRD,” kata Abraham.
Abraham lantas mempertanyakan perihal sejumlah permasalahan hingga hal itu tertunda dan terkatung-katung hingga bertahun lamanya. “Ada apa sebenarnya, kenapa belum juga disahkan,” kata Abraham.
Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan Propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD.
Terlepas bahwa Disbudpar yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut.
“Namun, harus pakai bahasa apa. Riparkab itukan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke Ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022,” ucapnya.
Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023.
“Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggolkan perda. Tapi dari legislatifnya justru menghambat,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Anggota Prompemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi, mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran oleh Kadis Budpar Abraham Mohamad.
Rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam propemperda tahun 2024.
Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan. “Pemikiran Abraham disangkanya raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya,” kata Khanafi.
Ia menambahkan, pansus Riparkab masih ada dan belum bubar.
“Mudah-mudahan di awal tahun 2024 ini bisa disahkan. Sekaligus sama pansus yang akan kita garap, yakni pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD M. Luthfi, menegaskan, alasan Riparkab belum juga disahkan. Salah satu alasannya karena menunggu revisi perda RTRW dituntaskan terlebih dulu.
“Jadi kita sahkan dulu RTRW-nya. Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan RTRW,” pungkasnya.***