Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Bahtsul Masail Akbar Se-Jawa Madura, Hasilnya Usia Ideal Pemimpin 40 Tahun

Penulis: Mamat Rahmat
19 January 2024 | 19:30
Reading Time: 2 mins read
Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Ponpes Gedongan, dalam rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id, Jumat (19/1/2024).

Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Ponpes Gedongan, dalam rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id, Jumat (19/1/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON,(ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura, telah merumuskan kajian sejumlah fenomena yang menjadi perdebatan publik tanah air.

Kegiatan yang digelar di Ponpes Gedongan, Kabupaten Cirebon, melibatkan ratusan peserta dan menjadi salah satu rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Hasilnya telah merumuskan soal batas usia pimpinan negara berdasarkan kaca mata ilmu fikih adalah 40 tahun.

Panitia Haul yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq, membacakan hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura tersebut.

Menurutnya, salah satu tema yang dibahas Komisi B adalah tentang batas usia pemimpin dan rekam jejaknya.

Dalam tema tersebut ada dua pertanyaan yang menjadi pembahasan. Pertama, kata dia, berapakah Usia Minimal dan usia ideal bagi pemimpin menurut Islam?

“Jawabannya, usia minimal pemimpin menurut perspektif fikih adalah usia balig sedangkan usia yang ideal adalah 40 tahun,” kata Kiai Nanang, dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan dalam fikih siyasah, kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin adalah kapasitasnya dalam memimpin. Hal itu telah dituangkan dalam syarat usia balig, berakal sehat, dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya.

“Kematangan berpikir, disebut oleh Imam Al-Ghozali akan terus tumbuh hingga mencapai kematangan di usia 40 tahun,” ujar Kiai Nanang.

Selanjutnya, kata dia, untuk pertanyaan kedua bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin?

“Jawabannya, mencari dan menyebarkan rekam jejak calon pemimpin yang nyata dilakukan dan berpotensi besar akan dilakukan kembali di masa yang akan datang adalah diperbolehkan,” ungkapnya.

Dengan salah satu tujuannya, lanjut dia, untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan.

Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, kenapa tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya ini menjadi salah satu tema pembahasan, karena menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.

Selanjutnya, terkait penelusuran rekam jejak seorang pemimpin terus bergulir baik melalui kajian-kajian atau publikasi rekam jejak melalui video yang dipublikasikan ke media sosial, ada yang menyampaikan rekam jejak yang positif dan rekam jejak yang negatif dari capres dan cawapres.

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan arah politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan dalam pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini menuntut pandangan hukum untuk memberikan gambaran hukum terkait kriteria calon pemimipin dari segi usia dan hukum penelusuran rekam jejak calon presiden dan wakil presiden.

“Semoga hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura ini bermanfaat dan maslahah bagi umat,” ungkapnya.***

Tags: Bahtsul MasailBatas Usia PemimpinHaul Mbah Sa'idKabupaten CirebonPonpes Gedongan
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Dukungan Capres Prabowo-Gibran Menguat di Kabupaten Cirebon

Dukungan Capres Prabowo-Gibran Menguat di Kabupaten Cirebon

Rekomendasi

Polsek Gempol Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polsek Gempol Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

02 October 2024 | 15:50
Tingkatkan Kesejahteraan Siswa, Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS di SMPN 1 Sumber

Tingkatkan Kesejahteraan Siswa, Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS di SMPN 1 Sumber

21 February 2024 | 11:03
Peringati Hari Santri, Sophi Dorong Literasi Digital dan Muatan Lokal Sejarah Cirebon

Peringati Hari Santri, Sophi Dorong Literasi Digital dan Muatan Lokal Sejarah Cirebon

23 October 2025 | 11:21

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Cara TNI Peringati Hari Pahlawan, Dandim O620/Kab.Cirebon Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.