CIREBON,(ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura, telah merumuskan kajian sejumlah fenomena yang menjadi perdebatan publik tanah air.
Kegiatan yang digelar di Ponpes Gedongan, Kabupaten Cirebon, melibatkan ratusan peserta dan menjadi salah satu rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id.
Hasilnya telah merumuskan soal batas usia pimpinan negara berdasarkan kaca mata ilmu fikih adalah 40 tahun.
Panitia Haul yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq, membacakan hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura tersebut.
Menurutnya, salah satu tema yang dibahas Komisi B adalah tentang batas usia pemimpin dan rekam jejaknya.
Dalam tema tersebut ada dua pertanyaan yang menjadi pembahasan. Pertama, kata dia, berapakah Usia Minimal dan usia ideal bagi pemimpin menurut Islam?
“Jawabannya, usia minimal pemimpin menurut perspektif fikih adalah usia balig sedangkan usia yang ideal adalah 40 tahun,” kata Kiai Nanang, dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan dalam fikih siyasah, kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin adalah kapasitasnya dalam memimpin. Hal itu telah dituangkan dalam syarat usia balig, berakal sehat, dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya.
“Kematangan berpikir, disebut oleh Imam Al-Ghozali akan terus tumbuh hingga mencapai kematangan di usia 40 tahun,” ujar Kiai Nanang.
Selanjutnya, kata dia, untuk pertanyaan kedua bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin?
“Jawabannya, mencari dan menyebarkan rekam jejak calon pemimpin yang nyata dilakukan dan berpotensi besar akan dilakukan kembali di masa yang akan datang adalah diperbolehkan,” ungkapnya.
Dengan salah satu tujuannya, lanjut dia, untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan.
Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, kenapa tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya ini menjadi salah satu tema pembahasan, karena menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.
Selanjutnya, terkait penelusuran rekam jejak seorang pemimpin terus bergulir baik melalui kajian-kajian atau publikasi rekam jejak melalui video yang dipublikasikan ke media sosial, ada yang menyampaikan rekam jejak yang positif dan rekam jejak yang negatif dari capres dan cawapres.
Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan arah politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan dalam pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Hal ini menuntut pandangan hukum untuk memberikan gambaran hukum terkait kriteria calon pemimipin dari segi usia dan hukum penelusuran rekam jejak calon presiden dan wakil presiden.
“Semoga hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura ini bermanfaat dan maslahah bagi umat,” ungkapnya.***