Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Bahtsul Masail Akbar Se-Jawa Madura, Hasilnya Usia Ideal Pemimpin 40 Tahun

Penulis: Mamat Rahmat
19 January 2024 | 19:30
Reading Time: 2 mins read
Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Ponpes Gedongan, dalam rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id, Jumat (19/1/2024).

Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Ponpes Gedongan, dalam rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id, Jumat (19/1/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON,(ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panitia Bahtsul Masail (BM) Akbar Se-Jawa Madura, telah merumuskan kajian sejumlah fenomena yang menjadi perdebatan publik tanah air.

Kegiatan yang digelar di Ponpes Gedongan, Kabupaten Cirebon, melibatkan ratusan peserta dan menjadi salah satu rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id.

Baca Juga

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi

Hasilnya telah merumuskan soal batas usia pimpinan negara berdasarkan kaca mata ilmu fikih adalah 40 tahun.

Panitia Haul yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq, membacakan hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura tersebut.

Menurutnya, salah satu tema yang dibahas Komisi B adalah tentang batas usia pemimpin dan rekam jejaknya.

Dalam tema tersebut ada dua pertanyaan yang menjadi pembahasan. Pertama, kata dia, berapakah Usia Minimal dan usia ideal bagi pemimpin menurut Islam?

“Jawabannya, usia minimal pemimpin menurut perspektif fikih adalah usia balig sedangkan usia yang ideal adalah 40 tahun,” kata Kiai Nanang, dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan dalam fikih siyasah, kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin adalah kapasitasnya dalam memimpin. Hal itu telah dituangkan dalam syarat usia balig, berakal sehat, dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya.

“Kematangan berpikir, disebut oleh Imam Al-Ghozali akan terus tumbuh hingga mencapai kematangan di usia 40 tahun,” ujar Kiai Nanang.

Selanjutnya, kata dia, untuk pertanyaan kedua bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin?

“Jawabannya, mencari dan menyebarkan rekam jejak calon pemimpin yang nyata dilakukan dan berpotensi besar akan dilakukan kembali di masa yang akan datang adalah diperbolehkan,” ungkapnya.

Dengan salah satu tujuannya, lanjut dia, untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan.

Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, kenapa tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya ini menjadi salah satu tema pembahasan, karena menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.

Selanjutnya, terkait penelusuran rekam jejak seorang pemimpin terus bergulir baik melalui kajian-kajian atau publikasi rekam jejak melalui video yang dipublikasikan ke media sosial, ada yang menyampaikan rekam jejak yang positif dan rekam jejak yang negatif dari capres dan cawapres.

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan arah politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan dalam pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini menuntut pandangan hukum untuk memberikan gambaran hukum terkait kriteria calon pemimipin dari segi usia dan hukum penelusuran rekam jejak calon presiden dan wakil presiden.

“Semoga hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura ini bermanfaat dan maslahah bagi umat,” ungkapnya.***

Tags: Bahtsul MasailBatas Usia PemimpinHaul Mbah Sa'idKabupaten CirebonPonpes Gedongan
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi
Daerah

Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi

24 June 2025 | 14:33
Berita berikutnya
Dukungan Capres Prabowo-Gibran Menguat di Kabupaten Cirebon

Dukungan Capres Prabowo-Gibran Menguat di Kabupaten Cirebon

Rekomendasi

Pengurus Ponpes Besar Cirebon Doakan Muhammad Shofy Terpilih di DPR RI

Pengurus Ponpes Besar Cirebon Doakan Muhammad Shofy Terpilih di DPR RI

26 September 2023 | 15:36
Perluas Akses Medis, YKP bank bjb Resmikan Klinik Pratama Easycare di Bandung

Perluas Akses Medis, YKP bank bjb Resmikan Klinik Pratama Easycare di Bandung

25 March 2025 | 11:25
Tanggap Cepat PLN UP3 Cirebon dan YBM PLN Salurkan Bantuan Sembako pada Korban Banjir di Ciledug

Tanggap Cepat PLN UP3 Cirebon dan YBM PLN Salurkan Bantuan Sembako pada Korban Banjir di Ciledug

08 March 2024 | 14:59

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.