ETNOLOGIMEDIA.COM- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon siap menyalurkan hibah bantuan untuk partai politik (Parpol) di wilayahnya.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi Parpol yang telah menduduki kursi di legislatif yang berjumlah delapan dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.
Saat ini, Kesbangpol masih menunggu dan mengingatkan pengurus parpol penerima hibah untuk segera menyelesaikan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan atau SPJ.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menjelaskan, ketentuan itu sesuai arahan dari Kemendagri Nomor : 900.1.10/e-1/Polpum.
Tentunya terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Kesbangpol pun sudah mengedarkan surat, bahwa Parpol penerima bantuan diberikan tenggang waktu, sampai 31 Januari 2024 untuk menyelesaikannya.
“Banpol untuk parpol di legislatif tahun 2024 ini, masih sama dengan tahun 2023. Nilai per suaranya diangka Rp5.000. Nilai Banpol keseluruhan, angkanya mencapai Rp 5,1 miliar. Masing-masing parpol, nilainya berbeda-beda. Paling besar untuk PKB,” ungkap Ita dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Ita menyebutkan, penerima hibah Banpol saat ini yang terbesar dipegang PKB yang memiliki jumlah sebanyak 10 kursi. Dan yang terakhir dipegang partai Hanura.
“Dipastikan yang paling besar yakni PKB dan yang paling kecil penerimaan hibah Banpol yakni Partai Hanura. Jumlah itu sesuai dengan raihan perolehan suara saat pemilu sebelumnya,” katanya.
Menurut Ita, sesuai arahan Kemendagri bahwa Partai Politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan.
Serta pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh Partai Politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik,” terangnya.
Makanya, kata Ita, Parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD pada Tahun Anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK.
“Itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Selain itu, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan Partai Politik tahun 2024. Diharapkan dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten pun diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol Tahun Anggaran 2024. Dicairkan pada Triwulan l Tahun 2024.
“Kalau SPJ nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK,” pungkasnya.***