Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

‘Sedekah Politik’ bagi Calon Pemimpin, Begini Hukum Fikihnya

Penulis: Mamat Rahmat
20 January 2024 | 19:58
Reading Time: 2 mins read
Komisi C dalam Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/1/2024).

Komisi C dalam Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/1/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON,(ETNOLOGIMEDIA.COM)- Fenomena “sedekah politik” yang dilakukan sejumlah calon pemimpin untuk mendapat suara rakyat dalam proses tahapan pemilu 2024 menjadi pembahasan menarik sejumlah pihak.

Agar masyarakat tidak gamang atas perdebatan tersebut menjadi Salah satu tema yang dibahas khususnya Komisi C dalam Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Dari hasil kajian dalam BM Akbar yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah itu, mengenai sedekah politik para calon pemimpin atau pun calon legislatif kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, dihukumi haram.

Dalam penyampaian hasil BM Akbar tersebut, KH Nanang Umar Faruq, menjelaskan, terkait tema sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon atas nama shadaqoh atau sedekah?

“Jawabannya, pemberian sebagaimana dalam deskripsi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih adalah haram dan tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah,” kata KH Nanang, dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Karena, lanjut dia, pada hakikatnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon yang tidak akan diberikan. Kecuali kepada orang yang punya hak memilih.

“Sedangkan dalih ‘sedekah’ yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya,” kata Kiai Nanang.

Dalam hal ini, hasil BM juga memberikan rekomendasi. Pertama, bagi Bawaslu wajib hukumnya mengawal UU Pemilu pasal 523 dengan sebenar-sebenarnya.

Tentunya dengan memeriksa setiap calon yang ditengarai menggunakan politik uang di tengah Masyarakat sebagai pertanggungjawaban amanah yang diterima di hadapan Allah SWT.

“Kedua, bagi masyarakat hendaknya memilih calon pemimpin atau legislatif dengan bijak sesuai hati nurani dan menolak segala bentuk praktek politik uang dengan atas nama apapun,” ujar Kiai Nanang.

Selanjutnya, kata dia, pertanyaan kedua soal apakah anggapan masyarakat itu bisa dibenarkan? “Jawabannya, tidak dapat dibenarkan sebab hakikat dari sesuatu yang diharamkan tidak dapat berubah menjadi halal akibat niat baik yang menyertainya,” kata Kiai Nanang.

Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror, menyampaikan, tema soal sedekah politik menjadi pembahasan karena saat ini telah masuk tahun politik.

Dimana seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin 5 tahun ke depan. Nasib bangsa Indonesia mendatang ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berbagai upaya, lanjutnya, terus dilakukan dari semua calon pemimpin untuk meraup suara sebanyak mungkin.

Sehingga bisa menjadi orang nomor satu di negeri ini atau minimal melenggang ke Senayan.

Mulai dari blusukan untuk mendengar aspirasi masyarakat bawah sampai program “bagi-bagi shadaqoh”.

“Timses dari masing-masing Paslon saling berlomba memberikan shodaqoh kepada masyarakat baik berupa uang tunai atau barang seperti sembako, makanan siap saji atau lainnya. Tidak diketahui secara pasti apa motif dari timses tersebut, apa pure shadaqoh atau ada tujuan lain di dalamnya,” katanya.

Kemudian, sebagian masyarakat juga tak segan mengambil “sedekah politik” dengan dalih uang ganti pekerjaan yang libur karena pemilihan umum. “Ada juga yang beralasan, ‘terima saja dulu, urusan siapa yang dipilih sih belakangan’,” katanya.***

Tags: Bahtsul MasailHaul Mbah Sa'idKabupaten CirebonPemilu 2024Ponpes GedonganSedekah Politik
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Kompol Hario Jabat Kasat Reskrim Polresta Cirebon Gantikan Kompol Anton

Kompol Hario Jabat Kasat Reskrim Polresta Cirebon Gantikan Kompol Anton

Rekomendasi

Ratusan Warga Kejaksan Kota Cirebon Ikuti Program Padat Karya

Ratusan Warga Kejaksan Kota Cirebon Ikuti Program Padat Karya

24 June 2021 | 22:34
Ruang Kelas SMPN 2 Greged Ambruk, Bupati Instruksikan Kadisdik Kroscek Ulang Seluruh Sekolah

Ruang Kelas SMPN 2 Greged Ambruk, Bupati Instruksikan Kadisdik Kroscek Ulang Seluruh Sekolah

12 January 2024 | 19:16
Berapa Lama ‘Screen Time’ Aman untuk Balita? Ini Batasan yang Harus Orang Tua Ketahui

Berapa Lama ‘Screen Time’ Aman untuk Balita? Ini Batasan yang Harus Orang Tua Ketahui

11 September 2024 | 12:31

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.