CIREBON,(ETNOLOGIMEDIA.COM)- Ratusan alat peraga kampanye (APK) dan baliho yang dinilai melanggar aturan ditertibkan petugas gabungan.
Penertiban dilakukan oleh personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.
Mereka menyasar sejumlah lokasi strategis dari mulai sepanjang jalan pantura dari mulai Palimanan, Plumbon, Plered hingga Kedawung, yang dipasangi APK dan Baliho.
Divisi Bidang Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menerangkan, kegiatan penertiban khususnya APK dan baliho yang dilakukan dilandasi atas aduan dan laporan masyarakat.
Ia menerangkan, selain dinilai telah melanggar aturan dan mekanisme pemasangan juga bisa membahayakan pengendara dari aspek keselamatan.
“Kami koordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban ini. Karena sudah sejalan dengan penegakan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 71. Rinciannya soal pemasangan ada tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” ungkap Rudi , disela penertiban.
Rudi menyebutkan, landasan penertiban juga didasari atas laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melalui surat yang tentunya harus ditindaklanjuti.
Menurutnya kegiatan tersebut akan dilanjutkan pada masa tenang dan dengan menertibkan sesuai regulasi yang diduga telah melanggar.
“Pihak DLH meminta kami untuk menindaklanjuti terkait pemasangan APK yang dipasang di areal taman. Kami meminta dan merekomendasikan kepada pihak Satpol-PP untuk melakukan penertiban,” ungkapnya. Senada, Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menerangkan, penertiban yang dilakukan merupakan upaya kolaborasi dengan Bawaslu.
Perihal tupoksi, kata dia, soal APK dan Baliho yang terpasang asal tentu berimbas pada dampak negatif jika tidak segera diantisipasi.
Berdasarkan pantauan, kata dia, ratusan APK dan baliho memang sudah jelas melanggar aturan. Seperti mengganggu pekerjaan di dinas lingkungan hidup untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan di taman.
“Kami juga menertibkan APK yang diperkirakan bisa membahayakan para pengendara.
Ia menyebutkan, Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan tersebut untuk menegakkan penegakan Perda.
“Kebetulan ini tahun politik ada regulasi PKPU yang mengatur. Maka kami mendapatkan amanah sesuai arahan dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan bersama dalam menegakkan Perda tersebut,” pungkasnya.***