CIREBON,(ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kasus penemuan jenazah perempuan terbungkus kain yang mengambang di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, terungkap.
Hampir dua pekan, Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus yang sempat menjadi awal misteri penemuan mayat dan menggegerkan warga setempat dan i berbagai platform media masa.
Peristiwa tersebut berawal dari adanya jenazah perempuan yang terbungkus kain sprei dan terikat di lokasi kejadian awal penemuan pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, warga yang menemukan jenazah tersebut segera melaporkannya ke Polsek Susukan yang dilanjutkan ke Polresta Cirebon.
Petugas pun segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan lebih lanjut terkait perisitwa tersebut.
“Hasilnya, ternyata jenazah ini merupakan wanita berinisial OP korban KDRT yang dilakukan suaminya sendiri hingga meninggal dunia. Sedangkan tersangka berinisial MM (20), dan keduanya merupakan suami istri asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus MM di pulau Kuta, Bali, pada Senin (15/1/2024). Pasalnya, usai menghabisi nyawa istrinya tersangka langsung kabur ke Rembang Jawa Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Pulau Bali. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Terutama mengenai indikasi keterlibatan pihak lain saat tersangka menghabisi nyawa istrinya kemudian mengikatnya dengan tali dan dibungkus kain lalu membuangnya ke Sungai Wangan Ayam yang akhirnya jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian.
Pelaku mengakui aksi tersebut dilakukan seorang diri.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa MM melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Kemudian membuang jenazahnya ke sungai. Kami juga menyita barang bukti berupa kain seprei dan tali yang digunakan membungkus jenazah korban, pisau, golok, pakaian, buku nikah, dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri.
Bahkan, MM yang dikenal sebagai sosok cemburuan menghabisi nyawa istrinya sendiri meski mereka telah memiliki anak berusia 11 bulan yang setelah kejadian anak tersebut dititipkan ke orang tua korban.
“Dari hasil pemeriksaan MM sehari-hari bekerja serabutan dan menikah dengan korban sejak 2021. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya.***