ETNOLOGIMEDIA.COM- Status darurat narkoba disandang Kabupaten Cirebon hasil peredaran gelap barang terlarang oleh para pelaku yang telah melawan hukum.
Kondisi ini merujuk dari hasil pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai jenis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Pihaknya merilis, dari Agustus 2023 hingga Januari 2024, Kejaksaan mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) dari berbagai jenis.
Meliputi sabu-sabu, 1.363,4518 gram senilai 681 juta, lalu ganja seberat 293,1285 gram senilai Rp87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar.
Total, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Narkoba senilai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti menjadi kewenangan sebagai eksekutor dalam perkara pidana.
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujar Ivan, dalam keterangannya, usia pemusnahan di Kejari setempat, Kamis (25/1/2024).
Ivan mengatakan, jika melihat jumlah barang bukti dan jumlah perkara yang ditangani, Kabupaten Cirebon saat ini sudah menjadi wilayah darurat Narkotika.
Cirebon, kata dia, sebagai daerah lintasan dari dan menuju Ibukota sangat rawan sekali terhadap peredaran narkotika.
“Ini harus jadi perhatian semua pihak, ancamannya sudah semakin nyata, Cirebon saat ini sudah darurat Narkoba,”imbuhnya.
Semua wilayah di Indonesia kata Ivan merupakan pasar dari peredaran Narkotika. Hal ini terlihat dari hampir semua daerah di Indonesia ditemukan kasus Narkotika.
“Termasuk Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah menjadi pasar bagi peredaran Narkotika, ini terbukti dengan banyaknya kasus narkotika yang ditangani di Kabupaten Cirebon,”bebernya.
Kegiatan pemusnahan tersebut sambung Ivan merupakan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap.
Selain Narkotika, ada juga barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan serta obat sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 33.144 butir dan rokok ilegal sebanyak 488.000 batang.
Sementara, Bupati Cirebon, Imron yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia pun mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Cirebon.
“Kita tadi lihat bersama, Narkotika sudah begitu banyak di Kabupaten Cirebon. Ini tugas bersama untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di Cirebon, jangan sampai keluarga, anak-anak kita jadi korban,”paparnya.
“Peran orang tua untuk mengawasi anak-anaknya tentu menjadi benteng utama. Agar tidak terjerumus ke pergaulan negatif seperti geng motor,” pungkasnya.***