CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Depok terus melakukan berbagai terobosan untuk meminimalisasi pelanggaran pemiu dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu yang ada di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Depok, Dede Kurniawan saat menggelar rapat kordinasi masa kampanye tingkat Kecamatan Depok, Jumat (26/1/2023).
“Sebelum pelaksanaan kampanye, kami sudah melakukan pencegahan yakni dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu termasuk calon anggota legislatif yang ada di Kecamatan Depok,” ujarnya.
Menurut Dekur, sapaan akrabnya, imbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.
“Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” paparnyanya.
Lebih lanjut Dekur mengatakan, peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut,” katanya.
Dekur mengungkapkan, saat ini metode kampanye sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Depok lanjutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.
“Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Depok menuju tempat kampanye,” tandasnya.
Dekur berhasil masa kampanye ini berjalan dengan baik khususnya di Kecamatan Depok, sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan yang menonjol.***