CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumbon bersama jajaran PKD dan pengawas TPS menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang, untuk siaga dalam menjaga stabilitas Pemilu 2024 untuk melakukan pengawasan serta memastikan tidak ada lagi peserta pemilu yang melakukan kampanye
Agenda Rakor diikuti 268 orang yang dilaksanakan di GOR Desa Bodesari Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (11/2/2024).
Ketua panwascam Plumbon, Alif Rusmana menyampaikan, bahwa pada tanggal 11-13 Pebruari 2024 merupakan tahapan masa tenang dalam pemilu tahun 2024.
“Sesuai PKPU 15 2023 bahwa pada masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Alif mengatakan, salah satu tugas dalam tahapan masa tenang ini adalah berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP maupun Forkopimcam.
“Semua partai politik agar segera menertibkan alat peraga kampanye saat memasuki tahapan masa tenang. Jika memang tidak diindahkan, maka kami pengawas pemilu serta pihak terkait yang berwenang akan menertibkan alat peraga tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban itu dalam menjaga amanat undang-undang dan Peraturan KPU 15 2023 tentang tahapan masa tenang.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas pada tahapan masa tenang agar mematuhi aturan yang ada.
“Masyarakat juga bisa menginformasikan kepada kami jika masih ada alat peraga kampanye yang masih terpasang khususnya wilayah kerja Kecamatan Plumbon,” tandasnya.***