CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Dalam menjaga kepatuhan terhadap masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Susukan Lebak, Bagya Robandi, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayahnya.
Bagya menyatakan, APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan masa tenang yang melarang aktivitas kampanye.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang,” tegas Bagya. Senin (12/02/2024)
Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Susukan Lebak. Bagya juga menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” tegasnya.
Bagya menambahkan, sebelum melaksanakan penurunan APK, pihak Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Susukan Lebak untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya.” ujarnya.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Bagya Robandi juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.
“Hal ini dilakukan agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan,” ujarnya.***