CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Masa tenang Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Seluruh jajaran pengawasan pun disibukkan dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah penurunan alat peraga kampanye (APK).
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Pabuaran, Sutisno, penurunan APK di masa tenang dilakukan bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan juga PTPS setempat.
“Masa tenang ini nggak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, sedangkan APK merupakan bagian dari metode kampanye,” ujarnya, Senin (11/2/2023).
Dikatakannya, penertiban APK sengaja melibatkan PTPS yang memiliki wilayah kerja yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami sudah menekankan kepada PTPS juga harus menjaga wilayah TPS-nya masing-masing agar tidak ada APK yang terpasang. Jika masih ada yang terpasang maka langsung dilakukan penindakan yakni pencopotan,” katanya.
Sebelum melakukan kegiatan penurunan APK, dikatakan Sutisno, pihaknya melakukan apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Pabuaran dalam menghadapi masa tenang. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli masa tenang yang dilakukan oleh jajaran pengawas di setiap tingkatan.
“Patroli ini bertujuan untuk meminimalisasi adanya upaya kampanye oleh peserta pemilu. Selain itu, patroli ini sebagai upaya kami untuk meminimalisasi pelanggaran pemilu lainnya,” tandasnya.
Sutisno juga meminta kepada jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan terlebih saat ini tengah dihadapi oleh cuaca ekstrim. Jangan sampai saat melaksanakan tugas pengawas malah tidak bisa bertugas dengan maksimal lantaran sakit.***