CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Masa tenang Pemilih Umum dimulai tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024. Alhasil, seluruh jajaran Panwascam Gereged, disibukan dengan penurunan alat peraga kampanye (APK). Demikian dikatakan Ketua Panwascam Greged, Ubaidilah, Senin (11/2/2024).
Menurutnya, pada masa tenang pihaknya menurunkan APK yang ada di Kecamatan Greged. Ini dilakukan dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan juga PTPS setemoat.
“Saat masa tenang itu tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye. Dan APK merupakan bagian dari kampanye,” ungkapnya.
Menurut Ubaidillah, penertiban APK sengaja melibatkan PTPS. Pasalnya PTPS juga memiliki wilayah kerja yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga harus lokasinya harus seteril dari APK.
“Kami meminta kepada PTPS harus menjaga wilayah TPS nya masing-masing. Ini agar tidak ada APK yang terpasang. Jika masih ada yang terpasang maka langsung dilakukan penindakan yakni pencopet,” jelasnya.
Namun lanjutnya, sebelum melakukan kegiatan penurunan APK, terlebih dahulu melakukan apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Greged.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan patroli masa tenang yang dilakukan oleh jajaran pengawas di setiap tingkatan.
“Patroli ini bertujuan untuk meminimalisir adanya upaya kampanye oleh peserta pemilu. Selain itu juga patroli ini sebagai upaya kami untuk meminimalisir pelanggaran pemilu lainnya,” ungkapnya.
Dirinya meminta, kepada jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan terlebih saat ini tengah dihadapi oleh cuaca ekstrem. Jangan sampai saat melaksanakan tugas pengawas malah tidak bisa bertugas dengan maksimal lantaran sakit.***