CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungjati melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Ketua Panwascam Gunungjati, Herman mengatakan, selama masa tenang ini, APK di wilayah Kecamatan Gunungjati sudah diturunkan.
“Selama masa tenang ini, harus sudah tidak ada APK. Pada periode ini, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, dan APK dianggap sebagai metode kampanye,” ujar Herman, Senin (12/2/2024).
Menurut Herman, penertiban APK melibatkan PTPS secara sengaja, karena PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga harus bebas dari APK.
Untuk itu, dia kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS masing-masing agar tidak ada APK yang terpasang.
“Kalau masih ada, kami akan langsung melakukan penindakan, termasuk pencopotan,” ungkapnya.
Sebelum menurunkan APK, lanjutnya, pihaknya melakukan apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Gunungjati menjelang masa tenang. Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan patroli masa tenang oleh jajaran pengawas di berbagai tingkatan.
“Patroli ini bertujuan untuk meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu. Kami juga berupaya meminimalisir pelanggaran pemilu lainnya melalui patroli ini,” terangnya.
Dirinya mengingatkan, supaya Panwascam Gunungjati selalu menjaga kesehatan. Terutama dengan kondisi cuaca ekstrim saat ini. Ini agar mereka dapat melaksanakan tugas pengawas dengan optimal tanpa terhalang oleh sakit.***