Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Satreskrim Ungkap 8 Kasus Kejahatan Selama Februari, Salahsatunya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penulis: Mamat Rahmat
06 March 2024 | 04:16
Reading Time: 2 mins read
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat menunjukan barang bukti kendaraan tindak kejahatan oleh salah satu pelaku dari delapan kasus yang diungkap, di Mapolresta, Selasa (5/3/2024).*foto/ Humas Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat menunjukan barang bukti kendaraan tindak kejahatan oleh salah satu pelaku dari delapan kasus yang diungkap, di Mapolresta, Selasa (5/3/2024).*foto/ Humas Polresta Cirebon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama periode Februari 2024.

Petugas juga berhasil mengamankan delapan tersangka dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana tersebut.

Baca Juga

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, ada delapan kasus yang telah diungkap. Dari jumlah itu, polisi mengungkap salah satunya kejahatan kasus penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi.

“Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite kami amankan tersangka S (41).

Pelaku diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah,” ungkap Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (5/3/2024).

Sumarni mengatakan, S diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (27/1/2024) kira-kira pukul 16.50 WIB.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi.

Kendaraan itu mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.

“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” ujar Sumarni.

Selain itu, tersangka S dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ungkapnya.

Sumarni mengatakan, tujuh kasus lainnya yakni penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta lainnya.

Dalam kasus itu, petugas menangkap tersangka berinisial HM (47) dan berhasil diamankan terkait kasus penipuan atau penggelapan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (27/2/2024).

Saat itu, tersangka menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya. Tersangka HM dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, lima tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan lima kasus pencurian dengan pemberatan berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21).

Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dari lima tersangka tersebut tiga di antaranya mencuri di rumah mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda, sedangkan tersangka DW mencuri besi ACD di tower SUTT, kemudian tersangka TA mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya mengamankan tersangka S yang terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/2/2024).

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.***

Tags: BBMKasusKriminalPenyalahgunaanPolresta CirebonSatreskrim
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan
Daerah

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan

01 July 2025 | 13:48
TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Berita berikutnya
bank bjb dan Bank NTT Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Program Dana Pensiun

bank bjb dan Bank NTT Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Program Dana Pensiun

Rekomendasi

Pemkot Cirebon Ajak Peran Aktif Masyarakat Pelihara Alun-Alun Kejaksan

Pemkot Cirebon Ajak Peran Aktif Masyarakat Pelihara Alun-Alun Kejaksan

11 October 2024 | 17:28
Polresta Cirebon Duduki Peringkat Kedua Terbanyak di Jabar terkait Vaksinasi Covid-19 secara Massal

Polresta Cirebon Duduki Peringkat Kedua Terbanyak di Jabar terkait Vaksinasi Covid-19 secara Massal

28 June 2021 | 17:50
Dua Pekan Operasi Zebra Lodaya 2023, Wakapolresta Jamin Petugas Kedepankan Humanisme

Dua Pekan Operasi Zebra Lodaya 2023, Wakapolresta Jamin Petugas Kedepankan Humanisme

04 September 2023 | 17:51

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.