Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Satreskrim Ungkap 8 Kasus Kejahatan Selama Februari, Salahsatunya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penulis: Mamat Rahmat
06 March 2024 | 04:16
Reading Time: 2 mins read
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat menunjukan barang bukti kendaraan tindak kejahatan oleh salah satu pelaku dari delapan kasus yang diungkap, di Mapolresta, Selasa (5/3/2024).*foto/ Humas Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat menunjukan barang bukti kendaraan tindak kejahatan oleh salah satu pelaku dari delapan kasus yang diungkap, di Mapolresta, Selasa (5/3/2024).*foto/ Humas Polresta Cirebon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama periode Februari 2024.

Petugas juga berhasil mengamankan delapan tersangka dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana tersebut.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, ada delapan kasus yang telah diungkap. Dari jumlah itu, polisi mengungkap salah satunya kejahatan kasus penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi.

“Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite kami amankan tersangka S (41).

Pelaku diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah,” ungkap Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (5/3/2024).

Sumarni mengatakan, S diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (27/1/2024) kira-kira pukul 16.50 WIB.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi.

Kendaraan itu mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.

“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” ujar Sumarni.

Selain itu, tersangka S dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ungkapnya.

Sumarni mengatakan, tujuh kasus lainnya yakni penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta lainnya.

Dalam kasus itu, petugas menangkap tersangka berinisial HM (47) dan berhasil diamankan terkait kasus penipuan atau penggelapan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (27/2/2024).

Saat itu, tersangka menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya. Tersangka HM dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, lima tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan lima kasus pencurian dengan pemberatan berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21).

Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dari lima tersangka tersebut tiga di antaranya mencuri di rumah mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda, sedangkan tersangka DW mencuri besi ACD di tower SUTT, kemudian tersangka TA mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya mengamankan tersangka S yang terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/2/2024).

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.***

Tags: BBMKasusKriminalPenyalahgunaanPolresta CirebonSatreskrim
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
bank bjb dan Bank NTT Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Program Dana Pensiun

bank bjb dan Bank NTT Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Program Dana Pensiun

Rekomendasi

PT SUCOFINDO Cabang Cirebon Serahkan SMK3 kepada PT Indofood CBP dan PT Pelindo Regional 2 Cirebon

PT SUCOFINDO Cabang Cirebon Serahkan SMK3 kepada PT Indofood CBP dan PT Pelindo Regional 2 Cirebon

17 September 2024 | 16:46
Pj Wali Kota Cirebon: Pekan QRIS Nasional Akselerasi Transaksi Digital dan Kemajuan Ekonomi

Pj Wali Kota Cirebon: Pekan QRIS Nasional Akselerasi Transaksi Digital dan Kemajuan Ekonomi

19 August 2024 | 13:05
5 Makanan Kaya Serat yang Wajib Kamu Konsumsi untuk Pencernaan Sehat

5 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Otak yang Harus Kamu Konsumsi

09 December 2024 | 08:02

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.