CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak agar Pemkab Cirebon segera memproses peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mengingat urusan tersebut baru diregulasi saat ini dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sehingga, Kemenkes mendorong Perda KTR sebagai landasan untuk memperkuat penyelenggaraan di tingkat daerah.
Hal itu diketahui usai tim dari Kemenkes menggelar audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD, beserta jajaran terkait.
Kepada wartawan, Bupati Cirebon, Imron mengaku sejauh ini, Pemkab Cirebon belum memiliki Perda KTR yang ada baru Perbup. Bahkan, Kabupaten Cirebon merupakan satu dari tiga daerah di Jawa Barat, yang belum memprosesnya.
“Audiensi hari ini, terkait Perda KTR. Kita belum mempunyai Perda KTR. Yang sudah ada, baru Perbup nya saja,” kata Imron, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Imron mengaku, sebenarnya Pemkab Cirebon sudah mengajukan untuk dibuatkan Perda KTR sejak ditahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut tidak bisa dieksekusi. Mengingat, kondisi saat itu tidak memungkinkan.
“Waktu itu, kurang jalan. Mudah-mudahan, setelah ini bisa segera diproses menjadi Perda. Jadi naskahnya nanti akan direvisi. Kita targetkan agar bisa secepatnya. Mei harus sudah diserahkan ke DPRD, sehingga Oktober bisa disahkan,” lanjut Imron.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi menegaskan untuk memprosesnya berdasarkan keterangan Kemendagri, tidak lagi diperlukan naskah akademik (NA). Artinya, tinggal diajukan saja.
“Nantinya, Propemperda yang sudah disahkan, tinggal direvisi. Kemudian, langsung dimasukan di slot prioritas. Kalau seandainya teman-teman eksekutifnya siap, tinggal diajukan saja,” katanya.
Artinya, terkait tahapannya, di DPRD tidak ada kendala. Legislatif berkomitmen siap untuk membahasnya. Ditambah, sudah ada kelonggaran, tidak diperlukannya NA. “Katanya ngga perlu NA nya. Bisa langsung diajukan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih, menjelaskan urgensi dibuatkannya Perda, sebagai penguat. Penegakan KTR ini, kata dia memerlukan ketegasan.
“Kita melihat prevalensi perokok anak semakin meningkat. Kita harus memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih,” katanya.
Ditambah, implementasi KTR itu menjadi amanat dari UU Kesehatan No 17, dimana Pemda wajib mengimplementasikan KTR. Pun demikian amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) 109 pasal 52 bahwa Pemda wajib menetapkan KTR.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah menegaskan implementasi KTR itu, sebetulnya sudah ada dalam Perbup nomor 55 tahun 2016 tentang KTR. Hanya saja, Perda nya belum ada.
“Dari sisi kesiapan, sebenarnya kita sudah. Kan itu tadi, dari sisi regulasi kita sudah memiliki Perbup. Ini akan terus kita kejar. Targetnya bisa secepatnya,” pungkasnya.***