Monumen Tugu Udang Diresmikan, Kapolresta: Peringatan Terhadap Knalpot Bising

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dan perwakilan Forkopimda usai peresmian monumen tugu udang di sebelah pos one way perempatan SMPN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/4/2024).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, meresmikan dua monumen udang yang melambangkan penegakkan aturan dalam berlalulintas, Selasa (30/4/2024).

Monumen unik ini terbuat dari bahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagai simbol kerasnya penegakan hukum di Kota Udang.

Acara peresmian yang berlangsung di Lobi Mapolresta Cirebon dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutannya, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pemilihan bentuk udang sebagai monumen tidaklah sembarangan. Cirebon yang terkenal sebagai Kota Udang belum memiliki tugu atau monumen yang menggambarkan keunikan tersebut.

Oleh karena itu, Polresta Cirebon melalui Sat Lantas memutuskan untuk menciptakan monumen Udang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Monumen ini bukan hanya sekadar ornamen. Akan tetapi juga sebagai simbol penting bagi masyarakat Cirebon untuk mematuhi aturan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Lokasi monumen yang strategis, berada di sebelah pos one way perempatan SMPN 1 Sumber,” ungkap Sumarni, dalam peresmiannya.

Sumarni menegaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Keluhan masyarakat terhadap knalpot bising juga menjadi salah satu alasan penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sejak pertengahan Januari 2024, Sat Lantas dan Polsek jajaran telah aktif melakukan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

” Hingga saat ini, sekitar 1.034 knalpot berhasil diamankan dalam operasi tersebut,” ungkapnya.

Selain melakukan penindakan, Kapolresta Cirebon juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi oleh pelajar. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.

Dalam upaya edukasi, Polresta Cirebon juga melibatkan Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Lantas untuk mendatangi bengkel sepeda motor serta toko yang masih menjual knalpot ilegal.

“Selain itu, Propam Polresta Cirebon juga turut melakukan razia terhadap anggota yang melanggar aturan tersebut,” katanya.

Sumarni juga mengajak Forkopimda Kabupaten Cirebon untuk memberikan edukasi kepada stafnya agar mematuhi aturan knalpot yang berlaku.

“Diharapkan ke depan tidak akan ada lagi yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seringkali hanya digunakan untuk kegiatan balapan ilegal,” paparnya.***