Polisi Ungkap Kasus Terbunuhnya Bos Bengkel di Cirebon, Tiga Ditangkap Satu DPO

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dan jajaran saat melakukan press rilis sejumlah kasus di Mapolresta, Kamis (2/5/2024)./*

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kasus terbunuhnya bos bengkel di Cirebon berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Pihaknya menangkap sebanyak tiga dari empat orang tersangka dan satunya dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di teras bengkel Putri Jaya Variasi, milik korban di Desa Purbawinangun, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 23 April 2024 lalu.

Hasil penyidikan dan penyelidikan tiga dari lima tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berasal dari Kabupaten Cirebon.

Kasus Curas yang dilakukan para tersangka diawali perampasan dan melukai korban. Ketiga pelaku yang berboncengan mendatangi korban dan merampas barang berharga jenis hp.

Sebelum terluka, korban sempat melakukan perlawanan dari ketiga pelaku yakni AM (24), A (24) dan MWR (26).

Korban ditusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada oleh salah seorang pelaku yang akhirnya meninggal dunia sebelum dilarikan ke rs.

“Satu orang yang terlibat masih DPO, dengan inisial AN ,” kata Kapolresta dalam konferensi persnya di Mapolresta, Kamis (2/5/2024).

Sumarni menjelaskan, kronologi kejadian diawali dari para tersangka menggunakan sepeda satu unit motor Vario No E 6642 JG melakukan perampasan handphone milik korban sekaligus melukai korban.

Karena melawan, korban mendapat hujaman sajam jenis celurit di bagian dada sebelum melarikan diri.

Dalam waktu kurang dari dua pekan, petugas Satreskrim pun berhasil menangkap ketiganya di tempat berbeda.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.***