CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan bantuan kepada sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau keluarga PMI di semester awal 2024 ini.
Mereka merupakan PMI asal Kabupaten Cirebon yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri baik yang mengalami sakit berat hingga meninggal dunia.
Acara penyaluran bantuan berlangsung dengan khidmat di Pendopo Bupati Cirebon, Kota Cirebon, pada Jumat (3/5/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron, menyoroti kesinambungan masalah yang dihadapi oleh PMI.
Mulai dari yang sebagian besar disebabkan oleh keberangkatan melalui jalur non-prosedural.
“Kami menekankan pentingnya untuk mengikuti prosedur yang benar serta mempersiapkan diri secara mental dan fisik sebelum berangkat menjadi PMI. Karena itu modal mutlak yang harus dimiliki agar meminimalisasi tatkala ada kejadian yang tidak diinginkan,” kata Imron dalam sambutannya.
Menanggapi tingginya jumlah PMI dari Kabupaten Cirebon yang masuk salahsatu daerah lumbung di Indonesia tak ditampik Imron.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan lapangan kerja lokal dan persepsi tentang gaji yang lebih besar membuat sebagian masyarakat memilih menjadi PMI.
“Ini menjadi PR bersama sebenarnya. Bagaimana ke depan bisa menciptakan lapangan kerja di daerah namun juga bagi para calon PMI harus lebih kompeten sebelum berangkat ke luar negeri,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Hendri Novianto, menjelaskan bahwa bantuan disalurkan untuk membantu meringankan beban PMI dan keluarganya yang mengalami masalah setelah kembali dari luar negeri.
“Hal seperti ini untuk menekankan pentingnya memilih jalur resmi dalam proses migrasi,” katanya.
Meskipun pihak berwenang tidak dapat melarang warga untuk bekerja di luar negeri secara normatif, Novi menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi.
Ia juga mengungkapkan adanya layanan terpadu yang tersedia untuk membantu proses tersebut.
Dari sembilan orang yang mendapatkan bantuan, kata dia, hanya dua orang yang melakui prosedural dan sisanya melalui jalur non prosedural.
“Dari data yang didapat mulai Januari hingga Februari 2024, sudah ada sembilan kasus. Meskipun sudah ada laporan baru yakni empat kasus yang baru masuk, ini cukup banyak karena tahun 2023 hanya 10 kasus,” ujarnya.
Melihat kasus PMI yang pulang dalam keadaan masalah, Novi mengatakan pihaknya secara normatif tidak bisa melarang.
Ketika masyarakat punya hak bekerja di luar negeri akan tetapi pihaknya meminta untuk masuk melalui jalur yang resmi.
“Kita ada layanan terpadu satu atap Kemenaker yang ada di Kabupaten Cirebon. Yang kita garis bawahi terpenting melalui jalur yang resmi. Maka otomatis cakupan hak seperti dari BPJS Ketenagakerjaan siap membackup tatkala ada masalah kedepannya,” katanya.***