CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Cirebon Power, perusahaan pembangkit listrik, mengapresiasi Polresta Cirebon atas keberhasilannya dalam menangkap sindikat pencurian besi tower yang merugikan PLTU Cirebon.
Para pelaku mencuri besi tiang Vangnet, pengaman kabel di jalur Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Cirebon, serta besi yang digunakan untuk mengamankan kabel di jalur kereta api di bawahnya.
Head of Communication Cirebon Power, Yuda panjaitan mengatakan, kekecewaannya terhadap tindakan pencurian tersebut. Lantaran, kata dia, pelaku tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga membahayakan masyarakat yang menggunakan jalur kereta api dan tol tersebut.
“Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu kelancaran transportasi nasional,” kata Yuda, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2024).
Oleh karenanya, keberhasilan Polresta Cirebon yang menangkap para pelaku pencurian tersebut, sebuah langkah yang sangat diapresiasi oleh Cirebon Power. Mereka berharap tindakan serupa tidak akan terulang kembali, mengingat dampak bahayanya bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polresta Cirebon berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan pencurian besi tiang Vangnet milik PLTU Cirebon.
Salah satu pelaku, berinisial M, melakukan pencurian di perlintasan kereta api di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dengan bantuan enam rekannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pelaku M mencuri besi dengan berat 400 kg dan menjualnya seharga Rp4.500 per kg. Kerugian akibat peristiwa pencurian ini mencapai Rp5 miliar.
Selain berhasil menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan besi tiang Vangnet dan alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Sumarni mengatakan, dua tersangka lainnya, yaitu RM dan YG, melakukan pencurian tiang tower vanget ditiga lokasi yang berbeda, yaitu tower 3 dan tower 4 di Desa Kanci, tower 10 dan 11 di Desa Kanci serta tower 11 dan 12 di Desa Buntet.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan memotong sejumlah bagian tiang tower, yang kemudian dijual kepada salah satu pengepul yaitu SL alias Gondrong, yang juga sudah berhasil ditangkap oleh petugas.
Sumarni menuturkan, bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa potongan besi tiang vanget, 2 tabung gas, 2 buah tabung angin, 2 buah alat las potong dan sebuah kendaraan pickup.
” Kerugian yang diderita akibat dari peristiwa pencurian ini, mencapai Rp5 miliar,” jelasnya.***