CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa atau Kuwu menjadi delapan tahun.
Keputusan ini didasari oleh perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya menunggu klarifikasi dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Nanan Abdul Manan menjelaskan, bahwa meskipun beberapa klausul masih menunggu peraturan pemerintah, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, dengan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 secara tegas menyebutkan masa jabatan Kuwu adalah delapan tahun.
Oleh karena itu, kata Nanan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan masa jabatan Kuwu.
Sehingga tanpa menunggu peraturan pemerintah, dengan memanfaatkan dasar hukum dari UU tersebut.
“Ini langsung berlaku, bahkan Biro Hukum menyatakan bahwa setelah diundangkan atau ditetapkan. Ini dianggap bahwa semua pihak telah mengetahuinya. Saat ini proses tersebut sedang berjalan di bagian hukum,” kata Nanan, dalam kegiatannya di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (7/5/2024).
Nana menjelaskan, atas dasar itu Bupati dapat menandatangani draf SK Bupati mengenai penetapan masa jabatan Kuwu selama delapan tahun.
“Dengan demikian, masa jabatan enam tahun akan dicabut melalui SK tersebut,” ujar Nanan.
Dengan langkah ini, kata dia, Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengikuti regulasi yang berlaku serta memperkuat legalitas daerah.
“Tentunya dalam pengaturan masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.
Sebelumnya , Pemkab belum mulai menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Pasalnya, regulasi turunan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dari UU Desa yang telah disahkan tersebut, sampai saat ini masih belum turun.
Namun, menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah yakni Perbup atau Perda, ialah setelah ada PP atau Permendagri.
Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.
“Makanya tidak berani spekulasi itu. Kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.
Nanan mengatakan, Pemkab Cirebon tetap menunggu regulasi turunan dari UU Desa yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI tersebut.
Nantinya, PP atau Permendagri tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti regulasinya melalui Perda atau Perbup yang mengatur tentang perubahan-perubahan yang ada di UU tersebut.
“Jadi saran kami, rekan-rekan menunggu turunnya regulasi dari pusat sebagai regulasi turunan atau lanjutan dari regulasi tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, UU Desa Nomor 16 tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, menjadi angin segar bagi para kuwu di Kabupaten Cirebon.
Sebab selain ada penambahan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun, dalam UU tersebut ada beberapa poin lain yang menjadi angin segar para kuwu.
Diantaranya, kesejahteraan perangkat desa dan kuwu, kesejahteraan untuk purna tugas kuwu, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan kenaikan anggaran dana desa dari APBN sekitar 15 persen.
Disahkannya UU Desa tersebut disambut gembira Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali.
Pasalnya, pengesahan UU tersebut merupakan buah dari hasil perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia yang terus mendesak agar UU nomor 16 tahun 2014 tentang Desa direvisi.
“Alhamdulillah perjuangan meminta revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Desa berbuah manis. DPR RI telah mengesahkan apa yang menjadi tuntutan para kepala desa,” kata Muali.
Setelah disahkan oleh DPR RI, kata Muali, tahapan selanjutnya adalah menunggu ditandatangani oleh Presiden untuk segera di lembarnegarakan.
“Jeda waktu pasca disahkan paling lambat itu 30 hari, jadi kemungkinan setelah Idulfitri sudah di tandatangani oleh Presiden,” jelasnya.***