Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun

Penulis: Mamat Rahmat
07 May 2024 | 19:57
Reading Time: 2 mins read
Bupati Cirebon, Imron, didampingi Kepala DPMD Nanan Abdul Manan, dan sejumlah kepala desa/Kuwu dalam kegiatan di Pendopo Bupati, Selasa (7/5/2024).

Bupati Cirebon, Imron, didampingi Kepala DPMD Nanan Abdul Manan, dan sejumlah kepala desa/Kuwu dalam kegiatan di Pendopo Bupati, Selasa (7/5/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa atau Kuwu menjadi delapan tahun.

Keputusan ini didasari oleh perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya menunggu klarifikasi dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Baca Juga

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Nanan Abdul Manan menjelaskan, bahwa meskipun beberapa klausul masih menunggu peraturan pemerintah, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, dengan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 secara tegas menyebutkan masa jabatan Kuwu adalah delapan tahun.

Oleh karena itu, kata Nanan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan masa jabatan Kuwu.

Sehingga tanpa menunggu peraturan pemerintah, dengan memanfaatkan dasar hukum dari UU tersebut.

“Ini langsung berlaku, bahkan Biro Hukum menyatakan bahwa setelah diundangkan atau ditetapkan. Ini dianggap bahwa semua pihak telah mengetahuinya. Saat ini proses tersebut sedang berjalan di bagian hukum,” kata Nanan, dalam kegiatannya di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (7/5/2024).

Nana menjelaskan, atas dasar itu Bupati dapat menandatangani draf SK Bupati mengenai penetapan masa jabatan Kuwu selama delapan tahun.

“Dengan demikian, masa jabatan enam tahun akan dicabut melalui SK tersebut,” ujar Nanan.

Dengan langkah ini, kata dia, Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengikuti regulasi yang berlaku serta memperkuat legalitas daerah.

“Tentunya dalam pengaturan masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.

Sebelumnya , Pemkab belum mulai menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Pasalnya, regulasi turunan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dari UU Desa yang telah disahkan tersebut, sampai saat ini masih belum turun.

Namun, menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah yakni Perbup atau Perda, ialah setelah ada PP atau Permendagri.

Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.

“Makanya tidak berani spekulasi itu. Kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.

Nanan mengatakan, Pemkab Cirebon tetap menunggu regulasi turunan dari UU Desa yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI tersebut.

Nantinya, PP atau Permendagri tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti regulasinya melalui Perda atau Perbup yang mengatur tentang perubahan-perubahan yang ada di UU tersebut.

“Jadi saran kami, rekan-rekan menunggu turunnya regulasi dari pusat sebagai regulasi turunan atau lanjutan dari regulasi tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, UU Desa Nomor 16 tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, menjadi angin segar bagi para kuwu di Kabupaten Cirebon.

Sebab selain ada penambahan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun, dalam UU tersebut ada beberapa poin lain yang menjadi angin segar para kuwu.

Diantaranya, kesejahteraan perangkat desa dan kuwu, kesejahteraan untuk purna tugas kuwu, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan kenaikan anggaran dana desa dari APBN sekitar 15 persen.

Disahkannya UU Desa tersebut disambut gembira Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali.

Pasalnya, pengesahan UU tersebut merupakan buah dari hasil perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia yang terus mendesak agar UU nomor 16 tahun 2014 tentang Desa direvisi.

“Alhamdulillah perjuangan meminta revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Desa berbuah manis. DPR RI telah mengesahkan apa yang menjadi tuntutan para kepala desa,” kata Muali.

Setelah disahkan oleh DPR RI, kata Muali, tahapan selanjutnya adalah menunggu ditandatangani oleh Presiden untuk segera di lembarnegarakan.

“Jeda waktu pasca disahkan paling lambat itu 30 hari, jadi kemungkinan setelah Idulfitri sudah di tandatangani oleh Presiden,” jelasnya.***

Tags: Kabupaten CirebonKepala DesaKuwuMasa Jabatan Kepala DesaUU Desa
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan
Daerah

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan

01 July 2025 | 13:48
TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Berita berikutnya
Pemilik Media Online di Cirebon Sepakat Bentuk Forum Owner Media Online

Pemilik Media Online di Cirebon Sepakat Bentuk Forum Owner Media Online

Rekomendasi

Danrem 063/SGJ Berikan Piagam Penghargaan bagi Koramil Terbaik di Kuningan dan Kabupaten Cirebon

Danrem 063/SGJ Berikan Piagam Penghargaan bagi Koramil Terbaik di Kuningan dan Kabupaten Cirebon

26 April 2021 | 21:05
PCNU Kabupaten Cirebon Tolak Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung

PCNU Kabupaten Cirebon Tolak Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung

28 June 2021 | 17:36
Bantu Anak Terjerat Hukum, Bupati Cirebon Siap Biayai Pendidikan di Pesantren dan Modal  Usaha

Bantu Anak Terjerat Hukum, Bupati Cirebon Siap Biayai Pendidikan di Pesantren dan Modal Usaha

12 March 2025 | 20:51

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.