Polsek Depok Sisir Minimarket, Tiga Juru Parkir Liar Diamankan

Petugas dari Polsek Depok Polresta Cirebon saat mengamankan terduga pelaku parkir liar di wilayah hukumnya, Minggu (26/5/2024).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM).- Polsek Depok Polresta Cirebon bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar yang mengganggu ketertiban umum di minimarket.

Pada Minggu (26/5/2024), petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pemungutan liar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi menerangkan tiga orang pelaku tersebut diamankan di dua minimarket yang berlokasi di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

“Mereka adalah HF (21), RH (20), dan SY (39), yang ketahuan sedang beraktivitas sebagai juru parkir liar,” kata Afandi.

Afandi menjelaskan bahwa petugas pertama kali menemukan HF dan RH di salah satu minimarket sambil memegang peluit.

Setelah dilakukan patroli, mereka juga berhasil menemukan SY di minimarket lainnya.

Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Diamankannya ketiga pelaku ini, kata dia, dilakukan untuk mencegah penarikan restribusi tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan ini untuk mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Depok,”ungkapnya.***