CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, di Kecamatan Sumber.
Ketiga tersangka diantara berinisial E selaku pelaksana kegiatan, kemudian AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.
Dari ketiga orang tersangka satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon dan dua orang lainnya pihak swasta.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas Satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon , Yudhi Kurniawan, dalam konfrensi persnya, Senin (11/6/2024).
Yudhi mengatakan, untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik dengan total keseluruhan sebesar Rp1,2 milar lebih. Namun, mereka telah mengembalikan dengan total Rp600 juta ke kas negara.
“Jadi masih ada sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp600 juta atau setengah dari total kerugian,” katanya.
Peran masing-masing tersangka, kata Yudhi, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut di dukung oleh tersangka D dengan membuat laporan pengerjaan tidak sesuai di lapangan. Kemudian tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pengerjaan.
“Gapura yang ambruk adalah bagian dari pembangunan tahap dua dari keseluruhan pembangunan. Seperti diketahui proyek tersebut merupakan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, untuk proses kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan. Lantaran saat ini Kejari masih fokus terlebih dulu dalam penegakan hukum.
“Semoga proses ini bisa cepat dilakukan sesuai mekanisme. Dan ke depan Alun-alun bisa kembali dinikmati masyarakat Kabupaten Cirebon pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya,” jelasnya.***