Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kejari Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa

Penulis: Mamat Rahmat
12 June 2024 | 12:19
Reading Time: 1 min read
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon saat melakukan konfrensi pers penetapan dan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber, Selasa (11/6/2024) malam.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon saat melakukan konfrensi pers penetapan dan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber, Selasa (11/6/2024) malam.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, di Kecamatan Sumber.

Ketiga tersangka diantara berinisial E selaku pelaksana kegiatan, kemudian AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Dari ketiga orang tersangka satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon dan dua orang lainnya pihak swasta.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas Satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon , Yudhi Kurniawan, dalam konfrensi persnya, Senin (11/6/2024).

Yudhi mengatakan, untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik dengan total keseluruhan sebesar Rp1,2 milar lebih. Namun, mereka telah mengembalikan dengan total Rp600 juta ke kas negara.

“Jadi masih ada sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp600 juta atau setengah dari total kerugian,” katanya.

Peran masing-masing tersangka, kata Yudhi, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut di dukung oleh tersangka D dengan membuat laporan pengerjaan tidak sesuai di lapangan. Kemudian tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pengerjaan.

“Gapura yang ambruk adalah bagian dari pembangunan tahap dua dari keseluruhan pembangunan. Seperti diketahui proyek tersebut merupakan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, untuk proses kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan. Lantaran saat ini Kejari masih fokus terlebih dulu dalam penegakan hukum.

“Semoga proses ini bisa cepat dilakukan sesuai mekanisme. Dan ke depan Alun-alun bisa kembali dinikmati masyarakat Kabupaten Cirebon pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya,” jelasnya.***

 

Tags: Alun-alun taman pataraksaAlun-alun taman pataraksa ambrukKejaksaan Negeri Kabupaten CirebonKorupsiTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Persiapan Iduladha, Kabupaten Cirebon Melimpah Stok Hewan Kurban

Persiapan Iduladha, Kabupaten Cirebon Melimpah Stok Hewan Kurban

Rekomendasi

Gelar Rakor Pengawasan Distribusi Logistik, Pawascam Astanajapura Siap Awasi dengan Ketat

Gelar Rakor Pengawasan Distribusi Logistik, Pawascam Astanajapura Siap Awasi dengan Ketat

27 January 2024 | 08:02
Kapolresta Cirebon Beri Motivasi dan Dukungan Nutrisi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kapolresta Cirebon Beri Motivasi dan Dukungan Nutrisi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

02 November 2024 | 05:27
Raih 27 Medali di Porwanas XIV Kalsel, Jawa Barat Finish di Posisi Kedua

Raih 27 Medali di Porwanas XIV Kalsel, Jawa Barat Finish di Posisi Kedua

26 August 2024 | 17:05

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.