Warga Somasi Keberadaan Warung Remang-remang Goa Macan, Aspek Keamanan Publik dan Dampak Sosial Menjadi Pemikiran Pemda

Kepala Satpol PP Kabupaten, Imam Ustadi.

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Keberadaan warung remang-remang Goa Macan di Kecamatan Palimanan, menjadi sorotan serius bagi Pemda Kabupaten Cirebon.

Mengingat potensi dampak sosial yang ditimbulkan. Kehadirannya tidak hanya mengancam ketentraman masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan peredaran minuman keras di sekitar lokasi tersebut.

Pemda dituntut untuk bertindak cepat demi menjaga keamanan publik serta kenyamanan warga sekitar.

Menyikapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyoroti pentingnya penanganan persoalan yang terjadi.

Sehingga diperlukan langkah penanganan yang bijak terhadap persoalan yang muncul ke permukaan sejalan dengan keresaham warga setempat.

“Soal keberadaan warung remang-remang (warem) di kawasan Goa Macan, Desa Palimanan Barat, dan Kedungbunder, Kecamatan Gempol sudah dibahas bersama pak Bupati. Kami menjadi bagian penting untuk turut andil mengambil langkah bijak kedepan,” kata Imam Ustadi kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Imam Ustadi menegaskan perlunya memperhatikan aspirasi dari tokoh masyarakat dan agama yang disampaikan dalam audiensi kemarin.

Pemerintah daerah diingatkan untuk bijaksana dalam menimbang dampak dari langkah penutupan yang akan diambil.

“Sangat penting untuk mendengarkan aspirasi tokoh masyarakat dan agama serta mempertimbangkan dampaknya terhadap warga,” kata Imam Ustadi.

Saat ini, pihak berwenang masih menunggu hasil pendataan status warung-warung tersebut, yang kompleksitasnya diperburuk dengan aset desa seluas 4 hektare yang menjadi lokasi warem tersebut.

Pihak yang memiliki aset tersebut belum memberikan respons terkait situasi ini.

“Kami sedang menyiapkan nota dinas untuk menangani masalah ini. Melibatkan berbagai perangkat daerah termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi,” tambahnya.

Imam menegaskan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait, TNI, dan Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif. Meski demikian, informasi terkait kepemilikan dan pengelolaan warung-warung tersebut masih belum pasti.

“Pemda harus bertindak cepat dan tepat dalam menangani ini, meskipun kami baru mendapat informasi lengkap kemarin,” jelas Imam.

Sebelumnya, masyarakat terutama di Desa Palimanan Barat dan Kedungbunder, Kecamatan Gempol, resah dengan keberadaan warung remang-remang yang telah beroperasi sejak tahun 1970-an. Keberadaannya yang semakin mendekat ke pemukiman warga dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat.

“Kami sudah melaporkan keberadaan warem ini kepada Pemda, kami berharap ada tindakan nyata untuk menertibkannya,” ujar Ustad Asep, seorang warga setempat.

Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil langkah tegas sebelum masyarakat mengambil langkah demonstratif lebih besar lagi.

“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah ke depan, kami akan melakukan aksi demo massal,” ancamnya. ***