CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Kecelakaan di pintu perlintasan kembali terjadi. Sebuah mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) tertemper lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) Relasi Kampung Bandan-Kalimas di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis Indramayu, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.55 WIB.
Berdasarkan rilis Humas Daop 3 Cirebon, mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Atas peristiwa tersebut, langsung dilakukan koordinasi dengan unit terkait. Petugas stasiun dan Polsus tiba di lokasi setelah dilakukan pemeriksaan di km 138+2/3 jalur hulu tidak preipal.
Pemeriksaan terhadap Lokomotif ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah. Mobil derek pun datang di lokasi melakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, sejumlah perjalanan KA terhambat, yakni KA 2526 (Limas dan Cargo) lambat 27 menit dan KA 2502 lambat 35 menit.
Sementara melalui keterangan tertulis, Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Rokhmad.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”
Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.
Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?
Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.
Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.***