CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Kegiatan rapat paripurna berlangsung digelar di Ruang Abhimata Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (3/7/2024).
Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menggarisbawahi pentingnya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wahyu juga menekankan hasil dari evaluasi dan perbaikan yang dilakukan atas saran-saran dari DPRD.
Tentunya, kata dia, yang mencakup optimasi pendapatan dan belanja daerah untuk keberlanjutan pembangunan di masa yang akan datang.
“Raperda PP APBD 2023 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat . Untuk evaluasi lebih lanjut sebagai bagian dari proses regulasi yang diperlukan,” kata Wahyu.
Selain pembahasan mengenai APBD, DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).
Dalam paripurna mengenai Propemperda Tahun 2024, Wahyu menjelaskan pentingnya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal itu sebagai langkah untuk memperkuat perangkat daerah dalam merespons dinamika zaman.
Perubahan dalam nomenklatur dan penambahan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi salah satu upaya untuk mengakomodasi kebutuhan riset dan inovasi dalam pembangunan daerah.
“Keputusan kebijakan daerah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui inovasi dan riset yang terintegrasi,” ujar Wahyu.
Paripurna tersebut juga menegaskan komitmen Kabupaten Cirebon dalam menghadirkan kebijakan yang responsif dan terukur untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.***