Ada 25 Warem di Kawasan Goa Macan, Petugas Gabungan Segera Lakukan Penertiban

Petugas gabungan penegak hukum di Kabupaten Cirebon saat memasang baliho penertiban puluhan Warem di komplek Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol./*

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Petugas gabungan penegak hukum di wilayah kerja Kabupaten Cirebon segera melakukan penertiban warung remang-remang di kawasan Goa Macan yang terletak di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencatat ada sebanyak 25 bangunan warem di kawasan tersebut.

Langkah tersebut sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah ditimbulkan oleh keberadaan warem.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan, penertiban akan dimulai dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik warem pada tanggal 18 Juli 2024. SP 1 akan berlaku selama 7 hari dan bila tidak ada langkah penertiban dari pemilik, SP 2 akan segera diterbitkan.

“Kami berharap penertiban ini dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan sebelum SP3 dikeluarkan. Nantinya akan langsung diikuti dengan tindakan penertiban fisik oleh Satpol PP,” ujar Wisma dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Wisma mengatakan, proses penertiban juga didampingi oleh perangkat desa untuk memastikan pengiriman surat peringatan tepat sasaran.

Keputusan ini diambil untuk mengembalikan fungsi lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

“Serta memastikan keamanan lingkungan sekitar dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan warem yang sering dikunjungi oleh remaja di bawah umur dan warga setempat,” katanya.

Diharapkan dengan adanya tindakan ini, pemilik bangunan dapat segera melakukan penertiban secara mandiri.

Sehingga untuk memanfaatkan barang-barang yang masih dapat digunakan sebelum dilakukan penghancuran bangunan tersebut.

“Kami juga menyediakan layanan untuk konsultasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pemilik warem yang bersangkutan. Juga melibatkan jajaran penegak hukum lainnya seperti dari Kepolisian dan TNI,” terangnya.***