CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Bahtsul Masail (BM) Pesantren se-Jawa Barat (Jabar) menghasilkan rekomendasi penting terkait program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Pihaknya mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 3. Revisi ini diharapkan akan menghapus kewajiban mengikuti Tapera bagi pekerja dengan penghasilan setara upah minimum (UMR) yang belum dicapai dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Namun ada beberaoa aturan yang dinilai perlu direvisi oleh pemerintah setelah dikajai berdasatkan pandangan fikih.
BM yang digelar panitia Haul KH. Aqiel Siroj ke-35 dan Sesepuh Pondok Pesantren Kempek Cirebon tersebut, telah diikuti oleh perwakilan pesantren-pesantren yang ada di Jabar. Ada pun kajian soal Tapera ini, yakni kaitan dengan bagaimana pandangan fikih mengenai Program Tapera? Dan Apakah rakyat wajib mengikuti program Tapera?
“Adapun jawaban hasil BM tersebut, pada dasarnya program tabungan perumahan rakyat merupakan langkah positif pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat di hari tua, namun program tersebut melalui PP Nomor 21 tahun 2024 belum memenuhi standar maslahat menurut syariat,” ungkap Ketua Panitia BM Pesantren se-Jabar, Kiai Muhammad Shofy.
Karena, kata dia, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Di antaranya, pertama membatasi kebebasan penggunaan harta pribadi masyarakat, kedua program Tapera memuat transaksi yang cacat menurut syari’at. Yaitu, terdapat klausul pengembalian tabungan yang dibatasi dengan kriteria tertentu. Dan hal tersebut sangat memberatkan masyarakat.
“Selanjutnya, prosentase keuntungan atau hasil pemupukan tabungan Tapera tidak diketahui secara pasti (majhul),” kata Kiai Shofy.
Selanjutnya, kata dia, belum ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul mendapat manfaat dari program Tapera atau pengembalian uang nasabah ketika terjadi humman error.
“Maka rekomendasinya, forum mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 3 yang tidak dihapus dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 perihal kewajiban mengikuti Tapera bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (UMR),” ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, forum memberikan rekomendasi supaya perogram Tapera bersifat opsional bukan kewajiban bagi siapapun. Kedua, forum BM menawarkan transaksi program tapera pada dua pilihan. “Pertama, ta’min ta’awuni atau iuran warga yang berazaskan tolong menolong dan gotong royong. Kedua, akad mudlorobah dengan menyesuaikan skema dan ketentuan fikih,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menjelaskan, bahtsul masail yang digelar berangkat dari keinginan untuk menghidupkan ilmu, menghidupkan masalah-masalah yang perlu dibahas.
“Oleh karena itu, dari perkumpulan hadirnya banyak kiai-kiai dan asatid, ini sangat positif sekali,” kata Kiai Musthofa.
Adapun persoalan-persoalan yang dibahas dalam bahtsul masail tersebut, ada yang isunya bersifat nasional maupun lokal. “Dan insya Allah jawaban-jawabannya tidak asal saja, punya referensi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Kiai Musthofa.***