Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 27 October 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Bansos untuk Korban Judi Online, Tidak Diperbolehkan Menurut Kajian Fikih Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
26 July 2024 | 10:09
Reading Time: 2 mins read
Pondok Pesantren Se-Jabar saat menggelar Bahtsul Masail di Ponpes Khas Kempek, Cirebon, yang salah satunya membahas soal judi online dari aspek fikih, Kamis (25/7/2024).

Pondok Pesantren Se-Jabar saat menggelar Bahtsul Masail di Ponpes Khas Kempek, Cirebon, yang salah satunya membahas soal judi online dari aspek fikih, Kamis (25/7/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dalam agenda Bahtsul Masail Pesantren se-Jawa Barat di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, membahas isu fenomenal salah satunya judi online.

Kajian fikih baru-baru ini menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) untuk korban judi online tidaklah sesuai dengan prinsip fikih.

Baca Juga

Menkumham Terima Pengurus PWI, Blokir Administrasi Resmi Dicabut

Meutya Hafid: PWI Harus Bersatu, Rangkul Semua Pihak

SMSI Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar Rumuskan Sikap Kebangsaan

Ketua Panitia Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar, Kiai Muhammad Shofy, menyebutkan, pembahasan mengenai Bansos untuk korban judi online.

Mereka menyoroti kecenderungan untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak diperbolehkan secara agama.

“Judi online sering kali menjadi jalan pintas bagi mereka yang menghadapi masalah sosial atau keuangan. Namun ini tidaklah dibolehkan dalam pandangan fikih,” ujar Kiai Shofy, dalam keterangan rilisnya, Kamis (25/7/2024).

 

Kondisi ini umumnya, kata Kiai Shopy, terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.

Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian online akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.

Terkait judi online ini, muncul gagasan Menko PMK Muhadjir Effendi pada pertengahan Juni 2024 lalu.

Bahwa korban judi online boleh mendapatkan Bansos. Meski gagasan Menko ini pun menuai kontroversi dan banyak kritikan.

“Maka, di Komisi C dalam bahtsul masail dibahas bagaimana pandangan fikih mengenai kebijakan Bansos untuk korban pelaku judi online?” kata Kiai Shofy.

Setelah dikaji secara matang dengan menukil berbagai sumber atau referensi oleh para peserta bahtsul masail.

Jawabannya, kata dia, secara fikih alokasi uang negara wajib ditasharrufkan atas dasar prinsip al aham fal aham atau mempertimbangkan skala prioritas.

Dengan mendahulukan sektor yang kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Seperti pertahanan negara, fasilitas umum, dan sektor pendidikan.

“Dengan demikian maka bantuan sosial (Bansos) terhadap korban judi online tidak diperbolehkan,” katanya.

Namun, lanjut dia, para peserta memberikan pengecualian, pertama semua sektor tersebut di atas.

Yakni mendahulukan skala prioritas yang kemanfaatannya diraskan masyarakat secara luas, telah tercukupi.

Kedua, korban judi online masuk dalam kategori miskin dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, lanjut dia, memandang korban judi online adalah orang terdekat pelaku.

Maka harus ada mekanisme khusus untuk meminimalisir perampasan bansos oleh pelaku judi kepada korban dan mencegah agar bansos yang diberikan tidak dipergunakan dalam perjudian kembali.

“Sehingga jika tiga ketentuan tersebut sudah dapat terpenuhi maka pemberian Bansos kepada korban judi online bisa diperbolehkan,” katanya.

Para peserta bahtsul masail juga memberikan rekomendasi terkait pembahasan masalah bansos untuk korban judi online ini.

Pertama, kata dia, pihak yang berwenang wajib menutup perjudian dan menindak tegas semua yang terlibat dalam judi online.

Mulai dari pemain, bandar, hingga oknum aparat yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban amanah yang diterima baik di dunia maupun di akhirat.

“Kedua, masyarakat hendaknya tidak mencoba dan bermain judi dalam bentuk apapun. Karena berjudi termasuk dosa besar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ungkapnya. ***

Tags: Bahtsul MasailBansos Korban Judi OnlineJawa BaratJudi OnlineKabupaten CirebonPonpesPonpes Khas Kempek Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Stok Pupuk Aman, Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tak Langgar HET
Ekonomi Bisnis

Stok Pupuk Aman, Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tak Langgar HET

21 October 2025 | 19:15
BGN : UMKM Punya Peran Krusial dalam Mendukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
Nasional

BGN : UMKM Punya Peran Krusial dalam Mendukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

27 September 2025 | 19:10
112 Ribu Pekerja Terserap, Kawasan Berikat Dongkrak Ekonomi di Ciayumajakuning
Ekonomi Bisnis

112 Ribu Pekerja Terserap, Kawasan Berikat Dongkrak Ekonomi di Ciayumajakuning

25 September 2025 | 13:18
Menkumham Terima Pengurus PWI, Blokir Administrasi Resmi Dicabut
Nasional

Menkumham Terima Pengurus PWI, Blokir Administrasi Resmi Dicabut

12 September 2025 | 10:33
Meutya Hafid: PWI Harus Bersatu, Rangkul Semua Pihak
Nasional

Meutya Hafid: PWI Harus Bersatu, Rangkul Semua Pihak

04 September 2025 | 04:30
SMSI Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar Rumuskan Sikap Kebangsaan
Nasional

SMSI Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar Rumuskan Sikap Kebangsaan

03 September 2025 | 12:51
Berita berikutnya
TMMD ke-121 di Desa Kubang, TNI Bangun Jalan 1.200 Meter Penghubung Akses Ekonomi

TMMD ke-121 di Desa Kubang, TNI Bangun Jalan 1.200 Meter Penghubung Akses Ekonomi

Rekomendasi

Panwascam Sedong Komitmen Awasi Ketat Kampanye Pemilu 2024

Panwascam Sedong Komitmen Awasi Ketat Kampanye Pemilu 2024

28 January 2024 | 08:20
Mitos atau Fakta: Apakah Teh Hijau Benar-benar Bisa Menurunkan Berat Badan?

Mitos atau Fakta: Apakah Teh Hijau Benar-benar Bisa Menurunkan Berat Badan?

22 November 2024 | 07:25
KPU Kabupaten Cirebon Bersiap Hadapi Gugatan Paslon 04 di Mahkamah Konstitusi

KPU Kabupaten Cirebon Bersiap Hadapi Gugatan Paslon 04 di Mahkamah Konstitusi

05 January 2025 | 18:47

BeritaTerpopuler

  • UMMADA Cirebon Gelar Yudisium, Cetak Lulusan Siap Mengabdi di Dunia Kesehatan dan Rumah Sakit

  • Stok Pupuk Aman, Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tak Langgar HET

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • CFD Kuningan Jadi Panggung Keakraban, Polisi dan “Pocong” Curi Perhatian

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.