Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Bansos untuk Korban Judi Online, Tidak Diperbolehkan Menurut Kajian Fikih Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
26 July 2024 | 10:09
Reading Time: 2 mins read
Pondok Pesantren Se-Jabar saat menggelar Bahtsul Masail di Ponpes Khas Kempek, Cirebon, yang salah satunya membahas soal judi online dari aspek fikih, Kamis (25/7/2024).

Pondok Pesantren Se-Jabar saat menggelar Bahtsul Masail di Ponpes Khas Kempek, Cirebon, yang salah satunya membahas soal judi online dari aspek fikih, Kamis (25/7/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dalam agenda Bahtsul Masail Pesantren se-Jawa Barat di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, membahas isu fenomenal salah satunya judi online.

Kajian fikih baru-baru ini menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) untuk korban judi online tidaklah sesuai dengan prinsip fikih.

Baca Juga

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Wujud Kepedulian Sosial di Peringatan HUT ke-64, bank bjb Gelar Donor Darah

Rakor PWI Jabar: Solid di Tengah Dualisme, Konsisten Dukung Kepengurusan Hasil KLB

Ketua Panitia Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar, Kiai Muhammad Shofy, menyebutkan, pembahasan mengenai Bansos untuk korban judi online.

Mereka menyoroti kecenderungan untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak diperbolehkan secara agama.

“Judi online sering kali menjadi jalan pintas bagi mereka yang menghadapi masalah sosial atau keuangan. Namun ini tidaklah dibolehkan dalam pandangan fikih,” ujar Kiai Shofy, dalam keterangan rilisnya, Kamis (25/7/2024).

 

Kondisi ini umumnya, kata Kiai Shopy, terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.

Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian online akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.

Terkait judi online ini, muncul gagasan Menko PMK Muhadjir Effendi pada pertengahan Juni 2024 lalu.

Bahwa korban judi online boleh mendapatkan Bansos. Meski gagasan Menko ini pun menuai kontroversi dan banyak kritikan.

“Maka, di Komisi C dalam bahtsul masail dibahas bagaimana pandangan fikih mengenai kebijakan Bansos untuk korban pelaku judi online?” kata Kiai Shofy.

Setelah dikaji secara matang dengan menukil berbagai sumber atau referensi oleh para peserta bahtsul masail.

Jawabannya, kata dia, secara fikih alokasi uang negara wajib ditasharrufkan atas dasar prinsip al aham fal aham atau mempertimbangkan skala prioritas.

Dengan mendahulukan sektor yang kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Seperti pertahanan negara, fasilitas umum, dan sektor pendidikan.

“Dengan demikian maka bantuan sosial (Bansos) terhadap korban judi online tidak diperbolehkan,” katanya.

Namun, lanjut dia, para peserta memberikan pengecualian, pertama semua sektor tersebut di atas.

Yakni mendahulukan skala prioritas yang kemanfaatannya diraskan masyarakat secara luas, telah tercukupi.

Kedua, korban judi online masuk dalam kategori miskin dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, lanjut dia, memandang korban judi online adalah orang terdekat pelaku.

Maka harus ada mekanisme khusus untuk meminimalisir perampasan bansos oleh pelaku judi kepada korban dan mencegah agar bansos yang diberikan tidak dipergunakan dalam perjudian kembali.

“Sehingga jika tiga ketentuan tersebut sudah dapat terpenuhi maka pemberian Bansos kepada korban judi online bisa diperbolehkan,” katanya.

Para peserta bahtsul masail juga memberikan rekomendasi terkait pembahasan masalah bansos untuk korban judi online ini.

Pertama, kata dia, pihak yang berwenang wajib menutup perjudian dan menindak tegas semua yang terlibat dalam judi online.

Mulai dari pemain, bandar, hingga oknum aparat yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban amanah yang diterima baik di dunia maupun di akhirat.

“Kedua, masyarakat hendaknya tidak mencoba dan bermain judi dalam bentuk apapun. Karena berjudi termasuk dosa besar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ungkapnya. ***

Tags: Bahtsul MasailBansos Korban Judi OnlineJawa BaratJudi OnlineKabupaten CirebonPonpesPonpes Khas Kempek Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

PWI Jawa Barat  Dukung Penuh Kongres Persatuan, Pakar Hukum:  Plt PWI Daerah Dinilai Gugur
Nasional

PWI Jawa Barat Dukung Penuh Kongres Persatuan, Pakar Hukum: Plt PWI Daerah Dinilai Gugur

25 June 2025 | 20:05
Pelantikan Plt di Daerah Ilegal, Dua Ketua PWI Tandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Pelantikan Plt di Daerah Ilegal, Dua Ketua PWI Tandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan

14 June 2025 | 08:27
Konflik PWI Berakhir, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Paling Lambat 30 Agustus 2025
Nasional

Konflik PWI Berakhir, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Paling Lambat 30 Agustus 2025

17 May 2025 | 13:34
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025
Nasional

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

03 May 2025 | 15:40
Wujud Kepedulian Sosial di Peringatan HUT ke-64, bank bjb Gelar Donor Darah
Ekonomi Bisnis

Wujud Kepedulian Sosial di Peringatan HUT ke-64, bank bjb Gelar Donor Darah

28 April 2025 | 20:25
Rakor PWI Jabar: Solid di Tengah Dualisme, Konsisten Dukung Kepengurusan Hasil KLB
Daerah

Rakor PWI Jabar: Solid di Tengah Dualisme, Konsisten Dukung Kepengurusan Hasil KLB

12 April 2025 | 23:22
Berita berikutnya
TMMD ke-121 di Desa Kubang, TNI Bangun Jalan 1.200 Meter Penghubung Akses Ekonomi

TMMD ke-121 di Desa Kubang, TNI Bangun Jalan 1.200 Meter Penghubung Akses Ekonomi

Rekomendasi

PJ Bupati Cirebon Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

PJ Bupati Cirebon Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

11 August 2024 | 06:34
Pemkab Kerahkan Alat Berat Angkut Sampah di Sungai Bendungan Karet

Pemkab Kerahkan Alat Berat Angkut Sampah di Sungai Bendungan Karet

26 November 2024 | 15:08
Hati-Hati, Ini 4 Bahaya Konsumsi Kafein Berlebih yang Perlu Kamu Ketahui

Hati-Hati, Ini 4 Bahaya Konsumsi Kafein Berlebih yang Perlu Kamu Ketahui

09 November 2024 | 08:38

BeritaTerpopuler

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.