Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 9 Tersangka Narkotika dalam Ops Antik Lodaya 2024

Penulis: Ryan Haryanto
26 July 2024 | 10:11
Reading Time: 2 mins read
Barangbukti Narkotika yang disita Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.*

Barangbukti Narkotika yang disita Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM),- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024.

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Baca Juga

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

“Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD,” jelasnya.

“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut,” imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma’ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

“Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami”. Tutup AKP Ma’ruf.***

Tags: NarkobaSABUSatres NarkobaTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan
Daerah

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan

01 July 2025 | 13:48
TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Berita berikutnya
Penanaman 10 Ribu Mangrove, Cegah Abrasi dan Tingkatkan Potensi Wisata Bahari

Penanaman 10 Ribu Mangrove, Cegah Abrasi dan Tingkatkan Potensi Wisata Bahari

Rekomendasi

PJ Bupati Cirebon Tinjau Infrastruktur di Kedawung, Fokus Atasi Banjir Berulang

PJ Bupati Cirebon Tinjau Infrastruktur di Kedawung, Fokus Atasi Banjir Berulang

31 December 2024 | 17:45
Bupati Imron: Perbaiki Sektor Transportasi

Bupati Imron: Perbaiki Sektor Transportasi

20 September 2021 | 19:25
Jelang Lebaran, Forkopimda Kota Cirebon Cek Stok Distribusi Sembako dan Uji Tera BBM

Jelang Lebaran, Forkopimda Kota Cirebon Cek Stok Distribusi Sembako dan Uji Tera BBM

04 April 2024 | 12:56

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.