Tanpa Perlawanan, Puluhan Warem di Goa Macan Cirebon Akhirnya Dibongkar

Alat berat saat diturunkan untuk meratakan puluhan bangunan yang dijadikan Warem di kawasan Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kacamata Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (31/7/2024).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Puluhan warung remang-remang (warem) yang berlokasi di kawasan Goa Macam, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akhirnya dirobohkan, Selasa (31/7/2024).

Ratusan petugas gabungan dari berbagai unsur mulai dari Satpol-PP, Kepolisian dan TNI, BPBD serta dibantu sejumlah alat berat turut diterjunkan untuk meratakan seluruh bangunan permanen dalam sehari.

Pemkab Cirebon melalui Satpol-PP sudah melakukan tahapan mekanisme pembongkaran dengan memberikan surat peringatan dari berbagai tahapan.
Berdasarkan pengamatan, pembongkaran yang dilakukan petugas tanpa ada perlawanan sedikitpun dari para pemilik bahkan sebagian besar sudah dikosongkan pemiliknya.

Tidak hanya petugas, pembongkaran juga menjadi tontonan warga setempat yang mayoritas mengaku senang atas tindakan tegas Pemkab Cirebon.

Seperti diungkapkan Mukhtar, warga Desa Palimanan Barat, mengakui senang atas tindakan tegas petugas. Hal itu wujud pembuktian pemerintah atas upaya meminimalisasi praktek tidak terpuji dan melanggar norma.

“Sebelumnya warga disini sempat pesimis bahwa kawasan ini akan dibongkar. Tapi dengan pembongkaran ini membuktikan bahwa pemerintah serius melakukan aksi nyata,” ungkapnya.

Diakui Mukhtar, kawasan Warem di Goa Macam muncul diawal tahun 1970 lalu. Berdasarkan cerita, kata dia, awalnya hanya sebagai warung makan dan tempat ngopi para sopir kendaraan. Namun, seiring berjalannya waktu mulai disalahgunakan pemiliknya sehingga warga merasa resah dan terganggu.

“Kami kerap bising siang malam orang karoke, minuman keras bahkan ada dugaan praktek prostitusinya. Pembongkaran ini puncak dari harapan warga yang ingin kawasan ini dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” ungkap Rokhman.

Sementara, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengatakan, pembongkaran terhadap bangunan di kawasan Goa Macan yang diindikasikan berdiri sejak 50 tahun lalu akhirnya bisa dilakukan.

Mekanisme sudah dilakukan dari berbagai tahapan dari teguran sampai peringatan dan akhirnya ke proses eksekusi pembongkaran.

“Alhamdulillah, puluhan bangunan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat sudah kami ambil tindakan. Pembongkaran sebagian besar dari 26 bangunan, 19 diantara dibongkar sendiri pemiliknya. Sisanya dirobohkan pake alat berat,” kata Wahyu.

Ia menyebutkan, eksekusi ini tidak hanya sebatas tindakan kuratif semata. Melainkan juga antisipasi masalah berikutnya yang akan terjadi terutama pada akses penyediaan lapangan kerja baru.

“Kami menghimpun tatkala ada masyarakat yang terdampak akan pembongkaran ini. Semisal dikembalikan pada aspek UMKM dan pemberdayaan,” katanya.

Wahyu menambahkan, pasca pembongkaran juga akan terus dilakukan pemantauan kedepan dengan menyiapkan petugas lapangan.

“Jangan sampai kucing-kucinggan. Dibongkar malah buka lagi, dan kami minta juga kepada masyarakat untuk bisa saling mengawasi jika ada kegiatan diluar aspek hukum,” terangnya.*