Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Gebang

Penulis: Mamat Rahmat
02 August 2024 | 10:11
Reading Time: 1 min read
Sejumlah barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang disita petugas dari pelaku saat ditangkap di Wilayah Gebang, Polresta Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Sejumlah barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang disita petugas dari pelaku saat ditangkap di Wilayah Gebang, Polresta Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Hasil penyidikan, pelaku berinisial SB (27) diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) lalu, sekira pukul 14.39 WIB.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti termasuk 1.381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 375 ribu, dan handphone.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa SB dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini komitmen kami di Polresta Cirebon untuk terus memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkoba. “Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. ***

Tags: Obat Keras terbatasOKTPolresta Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Eksplorasi Kehebatan Samsung Galaxy A55: Dari Desain hingga Performa Maksimal

Eksplorasi Kehebatan Samsung Galaxy A55: Dari Desain hingga Performa Maksimal

Rekomendasi

bjbPreneur on Campus Universitas Swadaya Gunung Jati, Bongkar AI untuk Bisnis Masa Depan

bjbPreneur on Campus Universitas Swadaya Gunung Jati, Bongkar AI untuk Bisnis Masa Depan

06 March 2024 | 04:18
Pj Wali Kota Sampaikan Program Prioritas Unggulan Kota Cirebon saat Tarawih Keliling 

Pj Wali Kota Sampaikan Program Prioritas Unggulan Kota Cirebon saat Tarawih Keliling 

14 March 2024 | 19:48
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

23 August 2024 | 10:22

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.