Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Gebang

Sejumlah barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang disita petugas dari pelaku saat ditangkap di Wilayah Gebang, Polresta Cirebon, Rabu (31/7/2024).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Hasil penyidikan, pelaku berinisial SB (27) diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) lalu, sekira pukul 14.39 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti termasuk 1.381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 375 ribu, dan handphone.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa SB dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini komitmen kami di Polresta Cirebon untuk terus memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkoba. “Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. ***