CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)-
Poster peringatan darurat dengan gambar garuda berlatar belakang warna biru menjadi topik hangat yang diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah warganet dari pelbagai kalangan ramai-ramai mengunggah poster garuda dengan latar belakang warna biru di akun media sosial mereka.
Poster ini sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik terhadap RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR. RUU ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Adanya poster garuda berlatar belakang biru tersebut, dipicu oleh RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR, yang dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, terutama terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.
Baleg DPR malah mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), di mana batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih, yang bertolak belakang dengan putusan MK.
Selain itu, DPR juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kondisi ini memicu gelombang reaksi dari publik yang secara serempak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ karena dianggap mencerminkan kondisi yang terjadi saat ini.***