Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Saturday, 31 January 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Poster “Peringatan Darurat” Garuda Biru Viral di Media Sosial

Penulis: Rini Juni
21 August 2024 | 21:25
Reading Time: 1 min read
poster garuda berlatar belakang warna biru tersebut masih menjadi topik hangat. Foto: Instagram @okkymadasari

poster garuda berlatar belakang warna biru tersebut masih menjadi topik hangat. Foto: Instagram @okkymadasari

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)-
Poster peringatan darurat dengan gambar garuda berlatar belakang warna biru menjadi topik hangat yang diperbincangkan di media sosial.

Sejumlah warganet dari pelbagai kalangan ramai-ramai mengunggah poster garuda dengan latar belakang warna biru di akun media sosial mereka.

Baca Juga

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

Poster ini  sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik terhadap RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR. RUU ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Adanya poster garuda berlatar belakang biru tersebut, dipicu oleh RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR, yang dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, terutama terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR malah mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), di mana batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih, yang bertolak belakang dengan putusan MK.

Selain itu, DPR juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kondisi ini memicu gelombang reaksi dari publik yang secara serempak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ karena dianggap mencerminkan kondisi yang terjadi saat ini.***

Tags: Baleg DPR RIMAMKPeringatan DaruratRUU Pilkada
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat
Nasional

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

21 January 2026 | 12:51
PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah
Nasional

PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah

16 January 2026 | 20:28
Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI
Nasional

Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI

20 December 2025 | 20:14
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Nasional

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16 December 2025 | 18:55
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award
Nasional

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

03 December 2025 | 17:50
Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025
Ekonomi Bisnis

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

17 November 2025 | 13:42
Berita berikutnya

Diet dengan Lemon dan Madu: Fakta atau Mitos untuk Turunkan Berat Badan?

Rekomendasi

Lima Perahu Disalurkan Pemkab Cirebon untuk Tiga Kecamatan Rawan Banjir

Lima Perahu Disalurkan Pemkab Cirebon untuk Tiga Kecamatan Rawan Banjir

29 November 2024 | 13:05
Polisi Ungkap Kasus Terbunuhnya Bos Bengkel di Cirebon, Tiga Ditangkap Satu DPO

Polisi Ungkap Kasus Terbunuhnya Bos Bengkel di Cirebon, Tiga Ditangkap Satu DPO

03 May 2024 | 07:45
Sembilan Warga Kota Cirebon di Aceh Berhasil Dipulangkan, Wakil Wali Kota Cirebon: Alhamdulillah Semuanya Selamat

Sembilan Warga Kota Cirebon di Aceh Berhasil Dipulangkan, Wakil Wali Kota Cirebon: Alhamdulillah Semuanya Selamat

17 December 2025 | 17:10

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.