Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Politik

Putusan MK Picu Perubahan Besar Koalisi Pilkada di Kabupaten Cirebon

Penulis: Mamat Rahmat
21 August 2024 | 14:23
Reading Time: 2 mins read
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi./*

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi./*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol diprediksi akan berdampak signifikan terhadap dinamika koalisi dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.

Meskipun saat ini belum terlihat pergeseran besar, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini diperkirakan akan mempengaruhi konfigurasi politik di daerah tersebut.

Baca Juga

Regenerasi PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST Dicoret dari Bursa Ketua DPD

Bawaslu Kabupaten Cirebon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Media Jadi Mitra Strategis

Infrastruktur dan Investasi, PR Besar Kepemimpinan Imron-Agus

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, menyampaikan, putusan MK ini akan membawa perubahan positif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.Termasuk di Kabupaten Cirebon, politisi yang sebelumnya tidak tergabung dalam koalisi besar kini memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon.

“Lewat putusan MK ini, masyarakat akan dihadapkan pada berbagai pilihan calon bupati. Tentu, ini akan memengaruhi koalisi yang sudah mulai terbentuk,” ujar Luthfi, disela kegiatannya, Rabu (21/8/2024).

Namun, Luthfi juga menekankan bahwa calon bupati harus mempertimbangkan aspek finansial yang penting dalam proses pencalonan. Ia mengakui bahwa politik pragmatis masih dominan, dengan sekitar 45% dari 1,7 juta pemilih di Kabupaten Cirebon terpengaruh oleh faktor ini.

“Semoga dengan pendidikan politik yang lebih intensif, pemilih di Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih cerdas dan memilih calon bupati yang berkualitas,” tambahnya.

Luthfi juga menyoroti pentingnya implementasi putusan MK dalam Peraturan KPU (PKPU) agar semua partai politik dapat segera menyesuaikan langkah mereka.
Ia berharap bahwa keputusan ini didukung oleh pihak-pihak yang berwenang agar regulasi tersebut dapat dioperasionalkan dengan baik.

“Kita tunggu perkembangan satu minggu ke depan. Semoga ini akan berkontribusi pada perbaikan demokrasi di daerah kita,” harapnya.

Luthfi memprediksi bahwa keputusan MK akan memicu perubahan besar dalam dinamika negosiasi politik di Kabupaten Cirebon. Meski masih banyak pemilih pragmatis, banyaknya calon yang muncul akan mengurangi dampak masalah finansial.

“Yang pasti, akan ada perubahan signifikan dalam koalisi pasca putusan MK. Untuk PKB, kita tunggu beberapa hari lagi untuk keputusan selanjutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Di Kabupaten Cirebon, berdasarkan pemilu Februari 2024, suara sah partai politik mencapai 1.279.290 suara. Terdapat sebelas partai non-parlemen dengan total perolehan suara sebesar 124.700, atau sekitar 8% dari keseluruhan suara. Jika mereka berkoalisi, partai-partai ini memiliki potensi untuk mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, partai-partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Cirebon, seperti PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan Demokrat, dapat mengusung satu paket pasangan calon tanpa harus berkoalisi.***

Tags: KoalisiMahkamah KonstitusiParpolPilkada Kabupaten Cirebon 2024putusan MK
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Jelang Akhir Tahun Anggaran, DPRD Perkuat Tata Kelola Agenda Kerja
Politik

Jelang Akhir Tahun Anggaran, DPRD Perkuat Tata Kelola Agenda Kerja

14 December 2025 | 20:01
HUT Golkar di Kabupaten Cirebon, Dari Sembako Murah hingga Setetes Darah untuk Sesama
Daerah

HUT Golkar di Kabupaten Cirebon, Dari Sembako Murah hingga Setetes Darah untuk Sesama

30 September 2025 | 13:10
DPRD Evaluasi Anggaran Seremonial, Fokuskan pada Infrastruktur dan Kesehatan
Politik

DPRD Evaluasi Anggaran Seremonial, Fokuskan pada Infrastruktur dan Kesehatan

06 August 2025 | 08:41
Regenerasi PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST Dicoret dari Bursa Ketua DPD
Daerah

Regenerasi PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST Dicoret dari Bursa Ketua DPD

28 April 2025 | 10:41
Bawaslu Kabupaten  Cirebon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Media Jadi Mitra Strategis
Daerah

Bawaslu Kabupaten Cirebon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Media Jadi Mitra Strategis

15 April 2025 | 13:21
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tes Kesehatan, Gladi, dan Pisah Sambut
Daerah

Infrastruktur dan Investasi, PR Besar Kepemimpinan Imron-Agus

19 February 2025 | 16:35
Berita berikutnya
Bank bjb Dukung STIE Ekuitas dalam Mencetak SDM Unggul untuk Industri Perbankan

Bank bjb Dukung STIE Ekuitas dalam Mencetak SDM Unggul untuk Industri Perbankan

Rekomendasi

Panwascam Jamblang Jaga Netralitas dan Integritas di Pemilu 2024

Panwascam Jamblang Jaga Netralitas dan Integritas di Pemilu 2024

21 December 2023 | 13:24
Pj Walikota Cirebon Prioritaskan Peningkatan SDM dan Perbaikan Infrastruktur Pendidikan

Pj Walikota Cirebon Prioritaskan Peningkatan SDM dan Perbaikan Infrastruktur Pendidikan

09 January 2024 | 15:23
Maman Abdurahman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua SMSI Kabupaten Cirebon

Maman Abdurahman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua SMSI Kabupaten Cirebon

17 December 2025 | 19:49

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.