Putusan MK Picu Perubahan Besar Koalisi Pilkada di Kabupaten Cirebon

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi./*

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol diprediksi akan berdampak signifikan terhadap dinamika koalisi dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.

Meskipun saat ini belum terlihat pergeseran besar, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini diperkirakan akan mempengaruhi konfigurasi politik di daerah tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, menyampaikan, putusan MK ini akan membawa perubahan positif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.Termasuk di Kabupaten Cirebon, politisi yang sebelumnya tidak tergabung dalam koalisi besar kini memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon.

“Lewat putusan MK ini, masyarakat akan dihadapkan pada berbagai pilihan calon bupati. Tentu, ini akan memengaruhi koalisi yang sudah mulai terbentuk,” ujar Luthfi, disela kegiatannya, Rabu (21/8/2024).

Namun, Luthfi juga menekankan bahwa calon bupati harus mempertimbangkan aspek finansial yang penting dalam proses pencalonan. Ia mengakui bahwa politik pragmatis masih dominan, dengan sekitar 45% dari 1,7 juta pemilih di Kabupaten Cirebon terpengaruh oleh faktor ini.

“Semoga dengan pendidikan politik yang lebih intensif, pemilih di Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih cerdas dan memilih calon bupati yang berkualitas,” tambahnya.

Luthfi juga menyoroti pentingnya implementasi putusan MK dalam Peraturan KPU (PKPU) agar semua partai politik dapat segera menyesuaikan langkah mereka.
Ia berharap bahwa keputusan ini didukung oleh pihak-pihak yang berwenang agar regulasi tersebut dapat dioperasionalkan dengan baik.

“Kita tunggu perkembangan satu minggu ke depan. Semoga ini akan berkontribusi pada perbaikan demokrasi di daerah kita,” harapnya.

Luthfi memprediksi bahwa keputusan MK akan memicu perubahan besar dalam dinamika negosiasi politik di Kabupaten Cirebon. Meski masih banyak pemilih pragmatis, banyaknya calon yang muncul akan mengurangi dampak masalah finansial.

“Yang pasti, akan ada perubahan signifikan dalam koalisi pasca putusan MK. Untuk PKB, kita tunggu beberapa hari lagi untuk keputusan selanjutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Di Kabupaten Cirebon, berdasarkan pemilu Februari 2024, suara sah partai politik mencapai 1.279.290 suara. Terdapat sebelas partai non-parlemen dengan total perolehan suara sebesar 124.700, atau sekitar 8% dari keseluruhan suara. Jika mereka berkoalisi, partai-partai ini memiliki potensi untuk mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, partai-partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Cirebon, seperti PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan Demokrat, dapat mengusung satu paket pasangan calon tanpa harus berkoalisi.***