CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Cirebon masa jabatan 2023-2026 dikukuhkan di Ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon, Kamis (22/08/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi sekaligus memimpin pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Cirebon.
“Saya, Penjabat Wali Kota Cirebon, mengumpulkan saudara-saudara sebagai pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Cirebon masa jabatan 2023-2026. Sesuai dengan keputusan Ketua Badan Wakaf Indonesia yang telah dibacakan tadi. Saya percaya saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan” ujar Agus Mulyadi saat memimpin pengukuhan.
Agus Mulyadi bersyukur atas pengukuhan yang telah dilakukan dan berharap dengan adanya rapat kerja yang dilaksanakan dapat menjadi kolaborasi serta menciptakan program yang harus di wujudkan.
“Alhamdulillah hari ini sebagai sebuah proses formal ya. Memang menjadi bagian dari ketentuan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Cirebon masa jabatan 2023-2026. Sudah kita kukuhkan dan nanti dilanjutkan dengan rapat kerja yang mudah-mudahan rapat kerja ini bisa menghasilkan program-program yang bisa kita implementasikan, kita kolaborasikan, kita koordinasikan supaya apa yang menjadi bagian dari legalisasi aset wakaf dan selamatkan aset rumah itu menjadi bagian dari semua program yang harus kita wujudkan” tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting, terutama para donatur atau teman yang punya kemampuan bisa memberikan wakaf dan memahami proses wakaf sesuai dengan syariat.
“Kita tahu wakaf itu biasanya wakaf tanah bangunan saja, tapi ternyata ada wakaf dalam bangunan yang lainnya seperti aset tidak bergerak dan aset bergerak termasuk juga uang, itu bisa dijadikan sebuah proses wakaf yang mungkin perlu sosialisasi,” katanya.
Agus mengaku dengan komposisi kepengurusan ini untuk bisa memberikan dukungan terhadap umat di Kota Cirebon dan bisa terketuk hatinya untuk bisa memberikan wakaf dalam bentuk harta bergerak, maupun bentuk wakaf lainnya. (Taufiq Urrahman)