CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Ketiga pelaku dengan inisial AH (19 tahun), AS (24 tahun), dan OK (24 tahun), saat berada di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterima melalui media sosial. .
“Tim kami pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” kata Kapolresta, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Berupa 10 lempeng Tramadol, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan barang lainnya.
“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon. Atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba,” ujar Sumarni.***