Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

Penulis: Mamat Rahmat
23 August 2024 | 10:22
Reading Time: 1 min read
Barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang diamankan jajaran Polresta Cirebon dari para tersangka, Jumat (23/8/2024). * Foto: Humas Polresta Cirebon

Barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang diamankan jajaran Polresta Cirebon dari para tersangka, Jumat (23/8/2024). * Foto: Humas Polresta Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Ketiga pelaku dengan inisial AH (19 tahun), AS (24 tahun), dan OK (24 tahun), saat berada di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterima melalui media sosial. .

“Tim kami pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” kata Kapolresta, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Berupa 10 lempeng Tramadol, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan barang lainnya.

“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon. Atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba,” ujar Sumarni.***

Tags: NarkobaObat Keras terbatasOKTPolresta CirebonSatnarkoba
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kendaraan  Roda Empat di Arjawinangun

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kendaraan Roda Empat di Arjawinangun

Rekomendasi

Polresta Cirebon Peduli Kembali Berbagi 200 Paket Beras ke Warga Desa Karanganyar dan Kroya Panguragan Terdampak PPKM Level 4

Polresta Cirebon Peduli Kembali Berbagi 200 Paket Beras ke Warga Desa Karanganyar dan Kroya Panguragan Terdampak PPKM Level 4

28 July 2021 | 09:57
Panwascam Plered Tertibkan APK di Masa Tenang

Panwascam Plered Tertibkan APK di Masa Tenang

15 February 2024 | 13:00
Lepas Kontingen Popwilda Tahun 2024, Pj Wali Kota Targetkan Kota Cirebon Juara Umum

Lepas Kontingen Popwilda Tahun 2024, Pj Wali Kota Targetkan Kota Cirebon Juara Umum

27 April 2024 | 11:29

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.