KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir di bulan Agustus 2024. Hasil pengungkapan, polisi mengamankan lima tersangka serta sejumlah barang bukti.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, telah mengamankan lima tersangka dan sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 80,07 gram.
“Sabu tersebut terbagi dalam satu paket besar dan 43 paket kecil. Selain itu, kami juga menyita 1.050 butir obat-obatan terlarang,” ucapnya Jumat (30/8/2024)
Rizky menambahkan barang bukti tersebut diamankan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Peredaran narkotika tersebut mencakup wilayah Cirebon Raya dengan fokus utama di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkapnya
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Juntar Hutasoit menambahkan, selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tujuh unit handphone, timbangan digital, alat bantu lainnya, serta sejumlah uang hasil penjualan narkotika.
“Dari lima laporan polisi yang ditangani, tiga di antaranya terkait dengan peredaran sabu dan dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua laporan lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya
Menurut Juntar menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku masih sama, yaitu dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan sistem tempel. Para pelaku melakukan transaksi baik secara offline maupun online melalui aplikasi pesan instan.
“Para pelaku yang kami amankan adalah mereka yang bekerja sebagai swasta tanpa pekerjaan tetap. Bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui keuntungan dari penjualan paket kecil sabu seberat setengah gram mencapai Rp30.000 per paket,” tuturnya.***