CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Operasi yang berlangsung dari 27 hingga 30 Agustus 2024 ini melibatkan Beacukai, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi yang mencakup 10 desa di 6 kecamatan, tim berhasil menyita 166 merek rokok ilegal dengan total 1.438 unit barang.Termasuk 628 produk yang tidak memenuhi standar edar.
Secara keseluruhan, barang yang disita mencapai 15.000 unit dengan 298.000 batang rokok.
Nilai total barang yang disita mencapai Rp390 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp222.308.000.
Wahyu Mijaya menyatakan, tindakan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal.
Ia menegaskan komitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
“Operasi ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran barang ilegal di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***