CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon melakukan pemusnahan massal terhadap 1.350 knalpot brong menggunakan mesin gerinda.
Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari masyarakat dalam operasi Satlantas Polresta Cirebon sejak Mei hingga Agustus 2024.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memastikan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, Jumat (6/9/2024).
Sumarni juga mengimbau masyarakat, terutama remaja dan anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285, knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Banyak protes dari warga terkait penggunaan knalpot brong. Kami menerima keluhan tersebut dan bertindak tegas untuk menanggulangi masalah ini,” tambahnya.
Sementara, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Polresta Cirebon.
“Kami mengucapkan terima kasih atas konsistensi Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban,” ungkapnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Wahyu Mijaya meminta agar sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon tidak mengizinkan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan ke sekolah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk menindak tegas pelajar yang melanggar,” tegasnya.***