Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas

Penulis: Mamat Rahmat
09 September 2024 | 10:07
Reading Time: 1 min read
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Pelaku berinisial AAY (20) yang di tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Dari tangan AAY, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70 ribu.

Kemudian sebuah handphone, tas selempang, sepeda motor, dan barang lainnya.

“AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas kejahatan narkoba,” pungkasnya.***

 

Tags: Obat Keras terbatasOKTPolresta CirebonSatnarkoba
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Rekomendasi

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

18 June 2025 | 21:48
Turunkan Demam Secara Alami: Rahasia Bahan Tradisional yang Ampuh

Turunkan Demam Secara Alami: Rahasia Bahan Tradisional yang Ampuh

20 September 2024 | 08:06
Demo di Kantor Bupati, Massa FGCAA Larang Rocky Gerung Datang ke Cirebon

Demo di Kantor Bupati, Massa FGCAA Larang Rocky Gerung Datang ke Cirebon

08 August 2023 | 13:04

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.