Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas

Penulis: Mamat Rahmat
09 September 2024 | 10:07
Reading Time: 1 min read
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Pelaku berinisial AAY (20) yang di tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Dari tangan AAY, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70 ribu.

Kemudian sebuah handphone, tas selempang, sepeda motor, dan barang lainnya.

“AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas kejahatan narkoba,” pungkasnya.***

 

Tags: Obat Keras terbatasOKTPolresta CirebonSatnarkoba
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Rekomendasi

Pemkab Cirebon Luncurkan Layanan Digital bagi Nakes, Permudah Proses Izin di MPP

Pemkab Cirebon Luncurkan Layanan Digital bagi Nakes, Permudah Proses Izin di MPP

12 November 2024 | 19:54
Gandeng Akademisi ISBI, Desa Galagamba Design Wisata Kearifan Lokal untuk Kemandirian Ekonomi

Gandeng Akademisi ISBI, Desa Galagamba Design Wisata Kearifan Lokal untuk Kemandirian Ekonomi

21 September 2024 | 22:10
Kopi Wanoja, Dari Kaki Gunung Kamojang ke Pasar Eropa Berkat Dukungan Bank bjb

Kopi Wanoja, Dari Kaki Gunung Kamojang ke Pasar Eropa Berkat Dukungan Bank bjb

09 September 2024 | 14:17

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.