CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Rudiana dari PDI Perjuangan, ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon.
Sedangkan untuk wakilnya Darusa dari PKB ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.
Penunjukan itu diusung oleh masing-masing pengurus partai dengan jumlah kursi terbanyak dari total 50 kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.
Keputusan itu tertuang saat dalam rapat Paripurna DPRD Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029, di gedung dewan, Selasa (17/9/2024).
Putusan jabatan itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, atas SK Gubernur Jawa Barat dalam paripurna pelantikan hingga keluarganya kembali SK pimpinan DPRD usai pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD).
“Menyatakan bahwa Rudiana sebagai Ketua DPRD sementara dari PDI Perjuangan dan Darusa sebagai wakil ketua DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Asep dalam sambutannya.
Usai paripurna, Rudiana menyampaikan, penunjukannya sebagai ketua sementara sesuai tugas dari pimpinan.
Untuk tugas yang diemban sebagai ketua sementara ada empat poin. Pertama yakni akan memimpin rapat paripurna, kedua akan membentuk fraksi-fraksi.
“Setelah itu akan memfasilitasi pembuatan peraturan DPRD, dan Tata Tertib (tatib) dan keempat memproses pimpinan definitif. Sudah itu, hanya empat itu tugas pokok dari pimpinan sementara,” ungkapnya.
Sampai terpilihnya pimpinan definitif, kata Rudiana, paripurna pimpinan definitif berdasarkan pengalaman periode satu bulan, yang tergantung dari empat partai pemenang itu sudah selesai dan mengirimkan surat ke sekretariatan dewan.
“Dan juga nanti penempatan akan dilakukan di tingkat provinsi oleh Gubernur. Karena nanti diusulkan juga melalui paripurna untuk usulan ke Gubernur,” katanya
Berbicara target saat memimpin di DPRD, kata Rudiana, tentunya tidak akan jauh dari tiga tupoksi yang melekat di DPRD. Salah satunya yakni penganggaran. Pihaknya berharap penganggaran ke depan akan berpihak kepada masyarakat Kedua, keterkaitan legislasi pihaknya berharap peraturan-peraturan daerah yang dibuat tentunya juga berpihak kepada masyarakat.
Ketiga pengawasan, dengan tugas fungsi keterkaitan anggaran dan pengaturan yang akan mengawasi bagaimana kinerja dengan teman eksekutif.
“Dalam hal ini melaksanakan penjabaran dari APBD dan penjabaran dari Raperda yang sudah dibuat,” ungkapnya.
Berikut 50 Nama Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 :
PDI Perjuangan
– Rohayati, A.Md.
– Solekha, S.Ak.
– Rudiana, S.E.
– Abdul Kodir
– Fitriyanah, S.H.
– Muchyidin, S.Sos.
– Berry Kusuma Drajat
– Lukman Hakim
– Aan Setyawan, S.Si.
– Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H.
– Tinah
– Frisma Elsa Tamara
– Aditiar Hafid Anwar, S.P.
PKB
– Syam’un Nasiruddin, A.Md.Rad.
– Saleh, S.I.P.
– Tatang Ismail, S.Sy.
– Muhlisin
– H. Darusa, S.H.
– Hj. Ismiyatul Fatihiyah Yusuf, B.Comm, M.P.A.
– Lukman Hakim, S.H.I.
– Mad Saleh
– H. R. Hasan Basori, S.E., M.Si.
Gerindra
– Hj. Eryati
– Hj. Sofatilah, S.H., M.H.
– Drs. H. Subhan
– Agus Ramdhoni
– H. Sofwan, S.T.
– Hj. Nana Kencanawati, S.Pd.
– H. R. Cakra Suseno, S.H.
Golkar
– Anton Maulana, S.T., M.M.
– Drs. H. Hartono, M.M.
– H. Khanafi, S.H., M.H.
– Ujang
– Teguh Rusiana Merdeka, S.H.
– Diah Irwany Indriati, S.A.P., M.H.
– Ari Bahari, S.T.
PKS
– H. Supriyadi, S.E., M.E.
– Ratna Utari, S.E.
– Nova Fikrotushofiyah, Lc.
– Nurholis, S.Pd.I.
– Dara Darmanto
– Ade Irawan, S.E., M.P.
NasDem
– Asep Zaenudin Budiman
– H. Yuki Eka Bastian
– Rosadi
– Drs. H. Saduki, M.M.
Demokrat
– Heriyanto, S.T.
– H. Mahmud Jawa, 5.H., M.Η.
– Tarseni
– Memet Fathan Surahmat. ***










